Berita Lombok Timur

Peringkat Indeks Standar Pelayanan Minimal Lombok Timur Naik

Capaian SPM Pemda Lombok Timur tahun 2022 meningkat dua tingkat menjadi kategori tuntas madya

ISTIMEWA
Grafik nilai Indeks SPM Lombok Timur. Capaian SPM Pemda Lombok Timur tahun 2022 meningkat dua tingkat menjadi kategori tuntas madya. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur telah menyampaikan Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2022.

Laporan tersebut memuat penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dilaporkan ke Kemendagri tiap triwulan.

Hasilnya, peringkat SPM Lombok Timur naik.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur Hasni menyampaikan surat kepada OPD pengampu SPM untuk optimalisasi penerapan SPM serta pelaporannya.

Baca juga: Lombok Timur Raih 4 Penghargaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dari Ombudsman

Telah dilakukan pula koordinasi dengan OPD pengampu SPM dan koordinasi dengan Tim penerapan SPM Provinsi NTB.

"Peraturan Bupati tentang rencana aksi penerapan SPM juga telah ditetapkan tahun 2023 sehingga Lombok Timur merupakan Kabupaten kedua yang telah memiliki Perbup Renaksi SPM setelah Kabupaten Sumbawa," ucap Hasni menjawab TribunLombok.com, Senin (29/1/2024).

Adapun untuk kategori nilai indeks pencapaian SPM saat ini di antaranya ;

1. Tuntas Paripurna,nilai 100
2. Tuntas Utama,nilai 90-99
3. Tuntas Madya ,nilai 80-89
4. Tuntas Pratama, nilai 70-79
5. Tuntas Muda , nilai 60-69
6. Belum tuntas , nilai < 60>

Baca juga: RSUD Provinsi NTB Raih Predikat Pelayanan Publik Prima dari Kemenpan-RB

Capaian SPM Pemda Lombok Timur tahun 2020 di bawah 60 persen ( belum tuntas) , tahun 2021 sebesar 61,16 % ( Peringkat Tuntas Muda ) dan tahun 2022 meningkat dua grade menjadi 87,80 % ( Peringkat Tuntas Madya).

"Sedang tahun 2023 nilai indeks IPM Lombok Timur di 95,65 persen hingga membuat Lombok Timur telah naik tingkat dari Madya ke Utama," terang Ketua Tim Penerapan SPM ini.

Capaian ini tak lepas dari besaran anggaran pelayanan dasar masyarakat, koordinasi tim serta semangat pengabdian, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sesuai amanat Permendagri Nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan laporan SPM kepada pemerintah.

Setiap daerah harus dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang diberikan, baik urusan wajib maupun urusan pilihan dalam rangka mewujudkan good governance dan clean government terutama urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Sejalan dengan itu maka pelaksanaan pembangunan daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan pemberdayaan dan peran serta masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.

Secara umum penerapan SPM bertujuan antara lain agar terjaminnya hak masyarakat untuk menerima suatu pelayanan dasar dari Pemerintah Daerah dengan mutu tertentu, sebagai alat untuk menentukan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk menyediakan suatu pelayanan dasar kepada masyarakat sehingga SPM dapat menjadi dasar penentuan kebutuhan pembiayaan daerah, mendorong transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan Pemerintahan daerah.

"Laporan penerapan SPM dimuat dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( LPPD) yang dilaporkan selama satu tahun anggaran disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," demikian Hasni.

Jenis SPM :

1. Pendidikan ( OPD pengampu dinas Dikbud Kabupaten)
2. Kesehatan ( OPD pengampu dinas Kesehatan Kabupaten)
3. Pekerjaan umum ( OPD pengampu dinas PUPR Kabupaten)
4. Perumahan rakyat ( OPD pengampu dinas Perkim Kabupaten)
5. Trantibum dan Linmas ( OPD pengampu: Satpol PP, Dinas Damkarmat dan BPBD ).
6. Sosial ( OPD pengampu dinas sosial)

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved