Berita Lombok Tengah

Dandim 1620/Lombok Tengah Bekali Prajurit dengan Buku Saku Netralitas Pemilu 2024

Andi Yusuf mengungkapkan, sanksi kepada prajurit yang melanggar akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Dandim 1620/Lombok Tengah, Letkol Kav Andi Yusuf Kertanegara. Andi Yusuf mengungkapkan, sanksi kepada prajurit yang melanggar akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Dandim 1620/Lombok Tengah, Letkol Kav Andi Yusuf Kertanegara mengatakan, netralitas TNI di Pemilu 2024 adalah harga mati.

Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Kita netralitas 100 persen untuk TNI. Kita sampaikan bukan hanya untuk diri sendiri tapi untuk seluruh prajurit. Mereka kita bekali buku saku netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada," jelas Letkol Andi Yusuf kepada Tribun Lombok saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (23/1/2024).

Terdapat banyak poin penting dalam buku saku tersebut termasuk intruksi dan pedoman netralitas TNI.

Baca juga: Danrem 162/Wira Bhakti Ingatkan Bela Negara Tak Hanya Tanggung Jawab TNI: Butuh Peran Masyarakat

Andi Yusuf mengungkapkan, sanksi kepada prajurit yang melanggar akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan.

Hal ini karena ada tahapan penyelidikan hingga terancam saksi pidana ketika melakukan pelanggaran berat.

"Kita juga siapkan pos pengaduan yang memang pos pengaduan yang khusus untuk TNI akan netral," beber Letkol Andi Yusuf.

Pihaknya meminta agar masyarakat yang melihat agar melaporkan supaya bisa ditindaklanjuti.

Tujuannya supaya tidak terjadi provokasi berita yang lebih jauh sehingga bisa memecah belah.

Baca juga: Ingatkan Bahaya Perang Informasi, Korem 162/WB Gelar Literasi Digital bagi Kaum Milenial dan Gen Z

Masyarakat dapat melaporkan Koramil di masing-masing kecamatan.

Selanjutnya laporan pelapor bakal diantarkan ke Kodim/1620 Lombok Tengah.

"Misalkan ada masyarakat yang melapor bisa ke Kodim langsung. Atau ke Koramil nanti akan diantarkan ke kodim. Ada Babinsa juga," terang Andi Yusuf.

Prajurit yang melanggar netralitas adalah oknum dan tidak mewakili institusi TNI.

"Sejauh ini dan moga-moga sampai akhir Alhamdulillah tidak ada laporan. Dan Kalaupun ada kita akan selidik dulu," imbuh Andi Yusuf.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved