Ganjar Mahfud

Mahfud Berkomitmen Libatkan Masyarakat Adat, Sebut 20 Ribu Orang di Hutan Kalimantan Tak Punya KTP

Mahfud MD menceritakan pengalamannya saat membatalkan 14 pasal Undang-Undang wilayah pesisir yang tak melibatkan masyarakat adat.

Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD (kiri) dan Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Pelibatan masyarakat adat pada setiap kebijakan pemerintah sangat penting agar warga dapat merasakan keadilan pembangunan.

Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD, dalam debat Minggu (21/1/2024), mengungkapkan, sejak lama dirinya berkomitmen pada pelibatan masyarakat adat dalam pembuatan kebijakan.

Hal tersebut disampaikan Mahfud, menanggapi tanggapan dari calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimim Iskandar dan nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Mahfud MD menceritakan pengalamannya saat membatalkan 14 pasal Undang-Undang wilayah pesisir yang tak melibatkan masyarakat adat.

"Coba sekarang ini masyarakat adat yang ada di hutan-hutan di Kalimantan Timur itu, 20 ribu orang tidak bisa memilih karena tidak punya KTP. Kenapa tidak punya KTP? Karena katanya dia menghuni hutan negara. Lah kalau hutan negara tidak boleh ada penduduk di situ? Padahal dia sudah puluhan tahun di situ," kata dia.

Baca juga: Mahfud MD Kritik Prabowo: Jangan seperti Food Estate yang Gagal dan Merusak Lingkungan

Selain itu, ia juga merespons terkait RUU masyarakat hukum adat.

Ia menegaskan penyelesaian RUU masyarakat hukum adat akan dijalankan Ganjar-Mahfud apabila terpilih sebagai presiden dan wakil presiden.

"Tentang RUU Masyarakat Hukum Adat, sudah masuk dalam program kami, divisi kami, memang itu sudah sejak 2014 tidak jalan, akan kita jalankan," kata dia.

Mahfud-Cak Imin soal Refirma Agraria

Sementara pada saat segmen kelima debat yakni tanya jawab antar cawapres, Mahfud MD dan Muhaimin Iskandar memiliki kesamaan pandangan.

Mereka sama-sama menyinggung perlunya badan khusus yang mengurus reforma agraria.

Mahfud setuju dengan pandangan Muhaimin atau Cak Imin yang menilai perlu adanya lembaga khusus yang mengurusi reforma agraria.

Namun bedanya, Mahfud menjelaskan dengan relatif gamblang seperti apa nantinya kerja dari badan tersebut.

Menurut Mahfud ide tentang perlunya lembaga tersebut telah diusulkan tim reformasi hukum yang melibatkan berbagai kampus.

Lembaga tersebut diusulkan untuk menangani sejumlah persoalan di antaranya terkait dengan konflik agraria.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved