Ratusan Massa Geruduk PT LAM Buntut Pemecatan Karyawan Secara Sepihak

ARNP menggelar aksi unjukrasa di Kantor Perwakilan PT Lambang Azas Mulia (LAM) di kawasan Depo Terminal Pertamina Ampenan, Kota Mataram.

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
TribunLombok.com/Istimewa
Ratusan warga yang melakukan unjuk rasa didepan PT LAM, Rabu (17/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM,MATARAM - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat NTB Peduli (ARNP) menggelar aksi unjukrasa di Kantor Perwakilan PT Lambang Azas Mulia (LAM) di kawasan Kota Mataram, Rabu (17/1/2024).

Masa aksi yang berjumlah lebih dari 200 orang tersebut berasal dari Kota Mataram, Lombok Barat dan Lombok Tengah melakukan aksi solidaritas mempertanyakan tindakan PT LAM yang diduga merumahkan karyawan secara sepihak.

Koordinator Aksi, Lalu Wahyu Alam mengatakan, aksi tersebut merupakan buntut dari dugaan fitnah yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Lambang Azas Mulia (LAM) kepada karyawannya berinisial LAIG, hingga LAIG yang tidak terbukti yang berujung karyawan tersebut dirumahkan sejak enam bulan yang lalu.

Baca juga: NWDI Ancam Gelar Demo Lebih Besar jika Penceramah Diduga Hina TGB Tak Segera Ditangkap

Wahyu mengatakan, PT LAM diduga telah memberhentikan atau merumahkan LAlG secara sepihak dan tidak sesuai dengan prosedur dan dengan alasan yang tidak jelas.

“Selama 6 bulan yang bersangkutan, LAIG ini dirumahkan, saya sebagai keluarga dari LAIG tersebut dan seluruh masyarakat yang hadir tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut,” tegas Wahyu Alam.

Wahyu memaparkan, pihak perusahaan diduga sengaja memfitnah yang bersangkutan (LAIG) agar bisa dinonaktifkan bekerja, karena posisinya digantikan dengan orang baru yang nyatanya datang dari luar Lombok.

“Diduga LAIG ini sengaja difitnah kemudian dirumahkan, padahal korban harusnya naik jabatan pada saat itu. Ini politik kotor,” tegasnya.

Ia menekankan, jika fitnah dan tuduhan pada LAIG itu benar dan terbukti korban (LAlG) yang bersalah, maka korban siap dikeluarkan atau diberhentikan. Namun, jika LAIG tidak terbukti bersalah dengan tuduhan yang telah dituduhkan maka, massa dan pihak keluarga mendesak dua perusahaan tersebut harus angkat kaki dari Lombok.

“Aksi solidaritas ini menuntut keadilan. Sebab ini bukan hanya masalah pekerjaan, tapi lebih kepada nama baik keluarga LAIG,” katanya.

Massa aksi juga meminta pihak Pemerintah Provinsi NTB memberikan perhatian dan atensi khusus atas masalah tersebut. Mereka meminta PJ Gubernur memutuskan izin dua perusahaan tersebut jika terbukti merumahkan karyawan tanpa alasan.

“Kita belum tau seperti apa izin dua perusahaan tersebut, kita akan meminta pemerintah agar mengaudit dan mengecek izin operasional dua perusahaan tersebut. Karena selama ini banyak kejanggalan administrasi yang dirasakan karyawan,” ujarnya.

Baca juga: Ratusan Masyarakat Demo Kantor Desa Lantan, Minta Kades Bagi Rata Tanah Eks HGU

Dalam aksi tersebut, perwakilan pihak PT LAM sempat menemui massa aksi dan menawarkan mediasi, namun massa menolak.

Wahyu mewakili massa aksi memberikan waktu kepada pihak perusahaan untuk menuntaskan dan memberi kejelasan serta jawaban atas masalah ini. Jika tidak maka massa aksi akan melakukan aksi vang lebih besar.

“Kami akan aksi lagi di kantor Gubernur dan di depan Pertamina jika tidak ada respons dari pihak perusahaan,” kata Wahyu.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved