Disnakertrans NTB Cabut Izin 2 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Pencabutan izin merupakan sanksi administrasi bagi perusahaan nakal yang tidak memberangkatkan para CPMI

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Ilustrasi. Pembekalan terhadap 30 TKI oleh Disnaker Kota Bima. Pencabutan izin merupakan sanksi administrasi bagi perusahaan nakal yang tidak memberangkatkan para CPMI. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencabut izin dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Kepala Bagian Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans NTB Moh Ikhwan mengatakan, pencabutan izin tersebut dilakukan terhadap perusahaan yang tidak kunjung melakukan pemberangkatan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

"Penyebabnya satu karena ada masalah tidak diberangkatkan tenaga kerja kita, kedua ada kepala cabang yang mengundurkan diri," kata Ikhwan, Rabu (17/1/2024).

Ikhwan mengatakan pencabutan izin merupakan sanksi administrasi bagi perusahaan nakal yang tidak memberangkatkan para CPMI.

Baca juga: Penyebab Ratusan Warga NTB Jadi Korban TPPO di Tahun 2023: Perusahaan Nakal Hingga Permainan Calo

Perusahaan dimaksud juga harus membayar deposito sebagai jaminan kepada CPMI untuk melakukan ganti rugi apabila perusahaan tidak kunjung melakukan pemberangkatan.

"Kalau deposito dicairkan berarti sudah tidak ada depositonya, kalau tidak ada depositonya berarti izinnya karena itu menjadi persyaratan perpanjangan izin," kata Ikhwan.

Jumlah deposito yang harus dibayarkan masing-masing P3MI tersebut sebesar Rp 1,5 miliar.

Ikhwan mengatakan lima perusahaan yang dievaluasi tersebut berpotensi izinnya dicabut.

Saat ini terdapat tujuh negara penempatan untuk CPMI tidak hanya di Asia namun juga hingga di Eropa.

Baca juga: Kisah Lalu Iqbal Membantu Pemulangan PMI Asal Lombok, Sering Dikontak Keluarga Buruh Migran

Ikhwan mengatakan, besarnya upah yang diterima para PMI tergantung jenis pekerjaan.

"Ganjinya Rp 10 juta sampai Rp 15 juta tergantung jabatannya," katanya.

Berdasarkan data Disnakertrans NTB, jumlah P3MI saat ini 182 perusahaan, 14 di antaranya merupakan perusahaan pusat dan sisanya adalah cabang.

Data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebanyak 500 ribu PMI sudah mendapatkan penempatan di puluhan negara pada tahun 2023.

Tahun 2024 ini juga sudah banyak negara yang mengeluarkan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) diperkirakan jumlah tersebut akan bertambah.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved