Polda NTB Musnahkan 15 Pucuk Senpi Rakitan Milik Warga
Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faro bersama jajarannya melakukan kunjungan ke Mapolres Bima Sabtu (13/1/2024).
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faro bersama jajarannya melakukan kunjungan ke Mapolres Bima Sabtu (13/1/2024).
.
Kegiatan tersebut dalam rangka mendamaikan Desa Renda dan Cenggu di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, yang terlibat bentrok dan pemusnahan senjata api ilegal.
Umar dalam kesempatannya berterimakasih kepada masyarakat dari dua desa yang telah menyerahkan senjata api rakitannya kepada aparat berwenang.
Baca juga: Kapolda NTB Peringatkan Pemilik Senjata Ilegal, Hukuman Berat Menanti
Ia juga meminta warga yang lainnya ataupun yang ada di luar kedua dess tersebut untuk memiliki kesadaran menyerahkan sebab kepemilikan senjata ilegal membahayakan.
"Tadi kami terima dan musnahkan 15 pucuk," kata Umar usai memimpin pemusnahan senpi dia halaman Mapolres Bima, Sabtu (13/1/2024).
Sesuai dengan dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Kapolda mengatakan, ancaman pidana bagi menanti bagi pemegang senjata api ilegal. Hal ini lantaran dapat membahayakan orang lain dalam undang-undang pun sudah diatur.
"Sejak tahun 51 bagi pemegang senjata api ilegal sudah diatur ancama lumayan maksimal 20 tahun penjara. Maka bagi saudara-saudara saya yang memegang senjata api ilegal mohon diserahkan," pesanya.
Ia menegaskan masyarakat yang dengan sukarela menyerahkan senjata rakitannya kepada aparat tentu tidak proses hukum. Lain halnya jika aparat menemukan adanya masyarakat menyimpan ataupun menguasai senjata rakitan ini tentu akan diproses hukum.
"Daripada ditangkap terlebih dahulu oleh petugas yang menyerahkan terlebih dahulu diberikan pengampunan tidak diproses," tegasnya.
Baca juga: Kapolda NTB Minta Masyarakat Bima Sukarela Serahkan Senpi Rakitan
Jenderal bintang dua ini meminta masyarakat pemegang senjata ilegal jangan takut menyerahkan ke pihak berwajib dan tidak terpengaruh informasi yang tidak benar. Alurnya, masyarakat dapat menyerahkan ke RT/RW dan dilanjutkan ke pihak kelurahan ataupun kecamatan dan diteruskan ke Polsek atau Polres.
"Masyarakat juga bisa meminta saudara atau orang yang dipercaya untuk menyerahkan ke Polsubsektor, Polsek terdekat ataupun ke Polres," pintanya.
Umar memberikan pandangan, TNI-Polri pemegang senjata api setiap enam bulan dilakukan psikotes untuk mengetahui kondisi kejiwaannya dan para pemegang senjata api juga diberikan pelatihan. Pemberian izin senjata api juga dari Direktorat Intelijen sebab adanya proses-proses tertentu.
"Pemegang senjata api ini ada aturan mainnya dan tidak sembarangan," pungkas Kapolda.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.