Kapolda NTB Minta Masyarakat Bima Sukarela Serahkan Senpi Rakitan

Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq meminta masyarakat secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNLOMBOK.COM/TONI HERMAWAN
Kapolda NTB Irjen Pol Umar Faroq saat menerima senjata rakitan dari masyarakat desa Renda dan Cenggu di Polres Bima, (Sabtu 13/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq meminta masyarakat dari Desa Renda dan Cenggu di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan atau sejenisnya kepada pihak berwenang.

Hal ini disampaikan Umar saat lawatan ke Polres Bima dalam rangka islah damai dua desa tersebut serta penyerahan dan pemusnahan senpi rakitan, Sabtu (13/1/2023).

Baca juga: Sabu Seharga Ratusan Juta, Senpi Rakitan, dan Barang Bukti Pidana Umum Dimusnahkan di Kejari Bima

Umar mengingatkan pemegang senjata tidak sembarangan sebab dapat membahayakan orang lain.

"Kami berterimakasih kepada saudara saya yang telah sukarela menyerahkan senjata api rakitan atau sejenisnya dan kami minta saudara-saudara yang lain dan memiliki senjata api ilegal mohon menyerahkan ke pihak berwajib," pesan Umar.

Ia melanjutkan masyarakat yang sukarela menyerahkan senjata rakitannya kepada aparat tentu tidak proses hukum. Lain halnya jika aparat menemukan adanya masyarakat menyimpan ataupun menguasai senjata ilegal ini tentu akan diproses hukum.

"Daripada ditangkap terlebih dahulu oleh petugas, yang menyerahkan terlebih dahulu diberikan pengampunan tidak diproses hukum," tegasnya.

Jenderal bintang dua ini mengatakan aparat yang memegang senjata api pun diperiksa psikologisnya dan diberikan pelatihan kemahiran penggunaan senjata api agar penggunaannya  sesuai dengan aturan.

"Tidak semudah itu memegang senjata api," tegasnya.

Baca juga: Bak Koboi, Warga di Bima Todong Senpi Rakitan Saat Rapat Desa, Awalnya Ditegur karena Mengobrol

Ia meminta bagi masyarakat pemegang senjata ilegal jangan takut menyerahkan ke pihak berwajib dan tidak terpengaruh informasi yang tidak benar. Masyarakat dapat menyerahkan ke RT/RW dan dilanjutkan ke pihak kelurahan ataupun kecamatan dan diteruskan ke polsek atau polres.

"Masyarakat juga bisa meminta saudara atau orang yang dipercaya untuk menyerahkan ke Polsubsektor, Polsek terdekat ataupun ke Polres," pesannya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved