Kapolda NTB Peringatkan Pemilik Senjata Ilegal, Hukuman Berat Menanti
Polda NTB memperingatkan masyarakat yang masih memiliki menyimpan dan menguasai senjata api rakitan
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Polda NTB memperingatkan masyarakat yang masih memiliki menyimpan dan menguasai senjata api rakitan. Ancaman berat pun menanti sesuai dengan dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq mengatakan, ancaman pidana bagi menanti bagi pemegang senjata api ilegal. Hal ini lantaran dapat membahayakan orang lain dalam undang-undang pun sudah diatur.
"Sejak tahun 51 bagi pemegang senjata api ilegal sudah diatur ancaman (hukuman) lumayan maksimal 20 tahun penjara. Maka bagi saudara-saudara saya yang memegang senjata api ilegal mohon diserahkan," kata Umar saat lawatan ke Polres Bima, Sabtu (13/1/2024).
Ia menegaskan senjata api membahayakan keselamatan orang, sehingga diatur dalam sebuah undang-undang.
Baca juga: Kapolda NTB Minta Masyarakat Bima Sukarela Serahkan Senpi Rakitan
"Nama peluru tidak bisa dipegang tidak bisa dikejar, lebih cepat lari peluru," keluhnya.
Aparat pemegang senjata pun, kata Umar sudah menjalani serangkaian pemeriksaan kejiwaan atau psikologis dan diberikan pelatihan dalam penggunaan senjata api.
"Tidak sembarang orang memegang senjata api," tambah Jenderal bintang dua ini.
Ia meyakini kepemilikan senjata api ini sebagai alat para warga yang berprofesi sebagai petani untuk menghalau binatang yang akan mengganggu tanamannya. Namun ada gesekan antar masyarakat dan tidak terkontrol emosi dikhawatirkan menggunakan senjata api.
"Ini yang tidak kita inginkan membahayakan nyawa orang lain," harapnya.
Umar menegaskan TNII-Polri yang memegang senjata api setiap enam bulan dilakukan psikotes untuk mengetahui kondisi kejiwaannya dan para pemegang senjata api juga diberikan pelatihan. Pemberian izin senjata api juga dari Direktorat Intelijen sebab adanya proses-proses tertentu.
"Pemegang senjata api ini ada aturan mainnya dan tidak sembarangan ," tegas Kapolda.
Baca juga: Kodim Bima Bekuk Jaringan Bandar Narkoba, Simpan Senjata Tajam dan Pistol Airsoft Gun
Untuk penempatan senjata legal ada di Persatuan Berburu dan menembak Seluruh Indonesia (Perbakin) dan memiliki dokumen serta tidak dibawa secara sembarangan.
"Senjata legal yang dimiliki oleh non TNI-Polri itu ditaruh di Perbakin, pas latihan aja baru dipegang," katanya.
Ia kembali mengimbau masayarakat yang memilik senjata api dengan sukarela menyerahkan ke pihak berwajib.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.