Berita Kota Bima

Modus Pura-pura Bertamu, Pria di Bima Gondol Motor Anak Kos

Polres Bima Kota menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di sebuah kos yang berada di Kota Bima.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Endra Kurniawan
Dok Humas Polres Bima
Polisi saat menangkap pelaku tindak pidana curanmor. Modus pelaku cukup licin, berpura-pura bertamu dan saat situasi sepi pelaku melancarkan aksinya. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Polres Bima Kota menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah kos yang berada di Kota Bima.

PS Kasubseksi Humas Polres Bima Kota Aipda Nasrun menjelaskan ada dua pria yang ditangkap dalam kasus ini, yakni MW (20) dan UM (26).

Baca juga: Spesialis Curanmor yang Lama Masuk DPO Akhirnya Ditangkap, Sembunyi di Kosan Kota Bima

Kedua ditangkap di lokasi berbeda, MW ditangkap di Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat, pada Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 13.30 Wita. Pelaku lainnya, UM ditangkap di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota, dini hari tadi sekitar pukul 02.30 Wita.

"Korbannya seorang mahasiswa motornya hilang di kos," kata Nasrun keterangan, Jumat (12/1/2024).

Penangkapan MW dan UM, guna menindaklanjuti laporan korban ke Polsek Rasana'e Barat, Polres Bima Kota, telah kehilangan dua unit handphone dan satu sepeda motor di kosannya. Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan informasi yang mengarah kepada pelaku. Dari hasil penangkapan, tim berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Modusnya pelaku terungkap dimana mereka berpura-pura bertamu di kos-kosan dan melancarkan aksi pencurian saat melihat situasi sepi," tambahnya.

Baca juga: Polres Lombok Timur Tangkap 6 Pelaku Curanmor, Uang Hasil Maling Dipakai Beli Sabu

Dari tangan keduanya barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor dan dua unit handphone.

"Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada piket Satreskrim Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved