Gara-gara Bawa Pulang HP yang Ditemukan di Pasar Amahami Bima, Pria Ini Ditangkap Polisi

Satreskrim Polres Bima Kota mengamankan pencuri dan penadah handphone milik salah satu pembeli di Pasar Amahami, Kota Bima.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Endra Kurniawan
Dok Humas Polres Bima Kota
Polisi saaat mengamankan terduga pencuri dan penadah handphone ke Mapolres Bima Kota Senin, (8/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Satreskrim Polres Bima Kota mengamankan pencuri dan penadah handphone milik salah satu pembeli di Pasar Amahami, Kota Bima.

Pelaku pencurian pria berinisial IK (33), beralamat di Desa Tonggorisa, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Selanjutnya seorang penadah perempuan SS beralamat di Kelurahan Matakando, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Pria di Lombok Barat Nekat Curi Motor Teman Sendiri

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata mengatakan korbannya bernama Nuning Fardian Ningsih, beralamat di Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Saat itu sedang berbelanja pakaian di Pasar Amahami dan kehilangan satu unit handphone merk Vivo Y02 warna hitam. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 2,6 juta rupiah.

"Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bima Kota," kata Yudha dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).

Berdasarkan laporan tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas serta keberadaan pelaku pencurian. Tim kemudian menuju lokasi keberadaan pelaku dan berhasil menangkap IK, Senin 8/1/2023 sekitar sekitar pukul 19.30 Wita di kediamannya.

"Saat diamankan tim menginterogasi dan mengakui HP dibawa pulang," tambahnya.

Baca juga: Pemuda Asal Bangket Parak Lombok Tengah Curi Sepeda Motor di Pinggir Jalan

Selanjutnya tim bergerak dan menangkap penadah berinsial SA yang ditangkap di rumahnya. Dari hasil interogasi, pelaku berdalih menemukan handphone di lorong pasar Amahami, Kota Bima dan membawa pulang.

Selain pelaku, polisi juga diamankan barang bukti satu unit HP Vivo Y02 berwarna hitam.

"Saat ini tim sudah menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved