Identitas Kependudukan Digital
Cara Buat Identitas Kependudukan Digital IKD Pengganti E-KTP, Link di web.dukcapil.kemendagri.go.id
Tata cara membuat KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital IKD Pengganti E-KTP, login di link web.dukcapil.kemendagri.go.id atau aplikasi IKD.
Buka aplikasi IKD, klik 'Cek Status', pilih menu 'Masuk', dan masukkan PIN yang sudah didaftarkan.
Aktivasi selesai.
KTP digital yang sudah dibuat tidak perlu dicetak karena sudah tersimpan dalam aplikasi IKD di ponsel.
Beda KTP Digital dan E-KTP
Melansir Kompas.com, berikut adalah sejumlah perbedaan antara KTP digital dan E-KTP:
E-KTP memiliki bentuk fisik yang bisa dipegang, sedangkan KTP digital hanya berbentuk gambar KTP dan QR Code.
E-KTP dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk, sedangkan KTP digital tidak perlu dicetak karena sudah ada di ponsel.
E-KTP bisa disimpan di dompet atau tempat penyimpanan kartu, sementara KTP digital disimpan di ponsel.
E-KTP bisa dilihat tanpa koneksi internet, sedangkan KTP digital memerlukan koneksi internet dan dibutuhkan langkah verifikasi.
Masih dibutuhkan fotokopi E-KTP dalam mengurus berbagai keperluan.
Adanya KTP digital menghilangkan kebutuhan untuk fotokopi, sehingga diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Sumber: Kompas TV
Bansos BLT PKH Tahap 1 Hingga BPNT Tahap 1 Cair Tahun 2024, Info di Link cekbansos.kemensos.go.id |
![]() |
---|
Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni KM Bukit Siguntang Rute Balikpapan Januari 2024, Link Pelni.co.id |
![]() |
---|
KPK Heran Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos Bisa Ganti Kewarganegaraan |
![]() |
---|
17 Ribu Warga Lombok Tengah Belum Perekaman e-KTP, KPU Pastikan Tetap Bisa Memilih |
![]() |
---|
3.400 Pemilih Muda Pemilu 2024 di Lombok Timur Sudah Dapat E-KTP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.