Kemenkumham NTB

Empat Orang Warga Binaan Lapas Lombok Barat Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2023

Dari keempat warga binaan yang menerima RK I atau pengurangan sebagian terdiri dari 2 orang menerima remisi sebulan, dan 2 orang lainnya mendapatkan r

Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
Kalapas Lombok Barat, M Fadli saat menyerahkan remisi Natal yang berlangsung di Ruang ZI Lapas Lombok Barar, pagi tadi. 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat Kanwil Kemenkumham NTB memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 4 (empat) Warga Binaan Umat Nasrani pada Hari Natal Tahun 2023, Senin (25/12/2023).

Dari keempat warga binaan yang menerima RK I atau pengurangan sebagian terdiri dari 2 orang menerima remisi sebulan, dan 2 orang lainnya mendapatkan remisi 15 hari.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, menerangkan, pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri.

Hal ini tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku. Kepada para penerima remisi, ia mengucapkan selamat.

Baca juga: 36 CASN Kemenkumham NTB Formasi Penjaga Tahanan Unjuk Potensi Diri di Depan Tim Penguji

“Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang bebas hari ini. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” pesan Kalapas Lombok Barat, M Fadli saat membacakan amanat Menkumham Yasonna H. Laoly, dalam acara penyerahan remisi Natal yang berlangsung di Ruang ZI Lapas Lombok Barar, pagi tadi.

Kalapas Fadli menegaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Lombok Barat.

“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran. Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” harap Fadli.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Berdasarkan data pada Sistem Database Pemasyarakatan, per tanggal 25 Desember 2023, jumlah warga binaan di Lapas Lombok Barat berjumlah 1.656 orang, terbagi atas 1.129 narapidana dan 527 tahanan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved