Kampanye Anies di NTB

Alasan Pj Sekda NTB Tak Keluarkan Izin Kampanye Anies di Taman Budaya, Gunakan Surat Elektronik

Pj Sekda NTB buka suara soal tidak memberikan izin kampanye di Taman Budaya kepada calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan, Selasa (19/12/2023).

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
Kolase TribunLombok
(Kiri) PJ Sekda NTB H Fathurahman saat ditemui di Polda NTB, Kamis (21/12/2023). Ungkap alasan tidak berikan izin Capres Anies gunakan Taman Budaya saat kampanye di NTB. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Fathurahman, buka suara soal tidak memberikan izin kampanye di Taman Budaya kepada calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan, Selasa (19/12/2023) lalu.

Fathur menjelaskan, untuk administrasi penggunaan fasilitas pemerintah seharusnya dilayangkan surat dalam bentuk fisik, bukan pemberitahuan dalam bentuk surat elektronik.

Baca juga: Anies Blak-blakan Ngaku Dipersulit saat Kampanye di NTB, Izin Tempat Dibatalkan, Minta ASN Netral

"Itukan terkonfirmasi kepala UPT (Taman Budaya) lewat WA dalam bentuk PDF, menjawab secara elektronik tidak bisa dilakukan kecuali ada formal dalam bentuk fisik surat," kata mantan Asisten 1 Setda Provinsi NTB itu, Kamis (21/12/2023).

Mantan kepala Dinas Perdagangan itu juga membantah kalau Pemerintah Provinsi NTB tembang pilih memberikan izin penggunaan tempat. Menurutnya, jika syarat administrasi dipenuhi siapapun bisa menggunakan fasilitas pemerintah.

"Diaturan PKPU itu sudah ada syarat yang harus dipenuhi," kata Fathur.

Selain karena administrasi, pria kelahiran Lombok Timur itu menjelaskan bahwa kapasitas Taman Budaya, tidak cukup untuk melakukan aktivitas kampanye.

"Taman Budaya tidak terlalu luas untuk menampung hal-hal semacam itu," kata Fathur.

Fathur mengingatkan kepada masing-masing para kontestan Pemilu 2024, jika ingin menggunakan fasilitas pemerintah harus melayangkan surat dalam bentuk fisik.

Baca juga: Beda Perlakuan ke Anies saat Kampanye di NTB: Dikbud Larang Pakai Fasilitas Negara, Dispora Beri Izin

Sementara untuk soal izin penggunaan GOR Turide Mataram, Fathur mengatakan penggunaan tempat olahraga tersebut bisa digunakan untuk berkampanye.

"Itu memang dihajatkan untuk itu, karena memang tempat dan lokasinya untuk itu," kata Fathur.

Saat dikonfirmasi soal perizinan GOR Turide Mataram, apakah menggunakan surat fisik atau elektronik, Fathur belum mengetahui hal tersebut.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved