Berita Lombok Timur

Kejari Lombok Timur Segera Tetapkan Tersangka Kasus Sumur Bor Mangkrak di Suela

Proyek sumur bor pada 2017 di Desa Dusun Tejong Daya dikerjakan dengan dengan anggaran Rp1.137.323.000

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Sumur bor bertenaga surya di Dusun Tejong Daye, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Lombok Timur mangkrak. Proyek sumur bor pada 2017 di Desa Dusun Tejong Daya dikerjakan dengan dengan anggaran Rp1.137.323.000. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur sudah memeriksa 20 saksi soal kasus dugaan korupsi sumur bor di Desa Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Lombok Timur.

Sejumlah saksi itu mulai dari pejabat tingkat daerah hingga kementerian.

Antara lain Kepala Dinas Pertanian (Distan) Lombok Timur, Sahri, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Timur, Achmad Dewanto Hadi.

Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Lalu Moh. Rasyidi, mengatakan penetapan tersangka akan mengacu pada hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga: Sumur Bor Tenaga Surya di Suela Lombok Timur Senilai Rp1,3 Miliar Mangkrak, Warga Kesulitan Air

"Akan segera dilakukan audit," kata Rasyidi, setelah dikonfirmasi TribunLombok.com, Rabu (20/12/2023).

Kasus dugaan korupsi sumur bor telah dinaikkan ke tingkat penyidikan sejak 10 November 2023.

Proyek sumur bor pada 2017 ini dikerjakan dengan dengan anggaran Rp1.137.323.000 yang bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Sumur bor tersebut tak kunjung selesai dikerjakan hingga berakhirnya masa kontrak pekerjaan hingga kini mangkrak tak bisa difungsikan.

“Pembayarannya full tapi proyek tidak rampung dikerjakan,” ujarnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved