Berita Mataram

Raperda Kota Mataram tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Jadi Upaya Menekan Angka Pengangguran

Raperda Kota Mataram tentang tenaga kerja merupakan upaya pemerintah untuk melindungi warganya

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
(Kiri ke kanan) Asisten 2 Setda Kota Mataram Miftahurrahman, Ketua DPRD Kota Mataram Didik Sumardi, Wakil Ketua DPRD Kota Mataram Abd Rachman memimpin Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Mataram, Senin (18/12/2023). Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mataram digodok Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Mataram. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mataram digodok Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Mataram.

Tiga Raperda tersebut diantaranya terkait sistem penyelenggaraan perlindungan anak, perlindungan tenaga kerja lokal dan pelestarian bangunan cagar budaya daerah.

Salah satu Raperda yang menjadi perhatian Dewan bersama Pemerintah Kota Mataram adalah, terkait perlindungan tenaga kerja lokal.

Wakil Ketua DPRD Kota Mataram Abd Rachman mengatakan, banyaknya warga Mataram yang menganggur menjadi perhatian pemerintah.

Baca juga: Kota Mataram Raih Predikat Kota Terinovatif Tahun 2023 dari Kemendagri

Pasalnya berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 4,78 persen warga Mataram masih menganggur.

"Melihat fenomena saat ini banyaknya investor market modern ternyata banyak generasi Mataram yang tidak mendapatkan tempat," kata Rachman, (18/12/2023).

Politisi Partai Gerindra tersebut mengakui saat ini pekerjaan yang tidak membutuhkan ijazah sarjana, banyak didominasi oleh perkeja pendatang.

Selain itu gengsi menjadi penyebab di Mataram menjadi penyumbang pengangguran terbanyak.

Walikota Mataram H Mohan Roliskana menyampaikan tanggapan terkait Raperda tersebut.

Dalam tanggapan yang disampaikan Asisten dua Setda Kota Mataram Miftahurrahman mengatakan, Raperda tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melindungi warganya.

Baca juga: Mohan Roliskana Beberkan 7 Isu Strategis Pembangunan Kota Mataram 20 Tahun ke Depan

"Bersaing secara sehat dengan tenaga kerja lainnya yang berasal dari luar Kota Mataram," kata Asisten 2 Kota Mataram saat membacakan tanggapan Walikota Mataram.

Selain itu, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kota Mataram, pemerintah akan mendorong pelatihan kerja secara berkesinambungan peningkatan soft skill dan hard skill.

Memperbanyak kerja sama dengan perusahaan untuk kesempatan magang bagi pelajar SMK dan SMA. Miftahurrahman juga mengatakan, selain upaya di atas juga akan dilakukan pemetaan terkait potensi dan skill tenaga kerja lokal.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved