Berita Lombok Timur
LPSDM dan DP3AKB Imbau Masyarakat di Lombok Timur Stop Praktik Sunat Terhadap Perempuan
Pemerintah bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait kesehatan alat reproduksi baik laki-laki maupun perempuan
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Pelindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lombok Timur meminta agar praktek khitan atau sunat perempuan dihentikan.
Direktur LPSDM, Ririn Hayudiani mengatakan, praktik sunat disebut merupakan satu bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Khitan atau sunat perempuan ini merupakan bagian dari kekerasan berbasis gender dan itu menjadi satu indikator pencapaian kesetaraan gender," ucap Ririn dikonfirmasi TribunLombok.com, Minggu (17/12/2023).
Ririn menyebut sunat perempuan tidak dilakukan secara terang-terangan.
Baca juga: Rumah Sunat Modern Al-Farabi Lombok Timur Gelar Sunatan Massal, Bantu Masyarakat Tak Mampu
Dia menyebut secara medis bahwa sunat perempuan akan menghilangkan saraf-saraf penting.
Dia menilai, sampai saat ini masyarakat masih memiliki persepsi bahwa sunat perempuan adalah salah satu cara untuk menjadikan perempuan tidak liar dan tidak binal.
"Itu sesutu yang tidak benar dan tidak terbukti karena pelaku kekerasan berbasis gender lebih banyak dilakukan oleh laki-laki," katanya.
Dia berharap pemerintah bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait kesehatan alat reproduksi baik laki-laki maupun perempuan.
"Ini sebagai salah satu langkah untuk menyetop sunat perempuan ini," tutup Ririn.
Kepala Dinas DP3AKB Lombok Timur H Ahmat menambahkan program sosialisasi stop sunat terhadap perempuan sudah lama diprogram pemerintah khususnya DP3AKB sendiri bersama sejumlah NGO.
Baca juga: Sambut Isra Miraj, Pengurus Masjid Attaqwa Pancor dan RS Medical Center Gelar Sunat Massal
Meski demikian dia menyadari program itu kurang diterima masyarakat.
"Ini yang harus kita terus sosialisasikan kepada masyarakat agar sunat perempuan itu bisa disetop karena itu masuk kategori kekerasan terhadap perempuan," ujarnya.
Sunat perempuan di Lombok Timur, kata dia, sudah menjadi budaya yang terus dilakukan secara turun temurun bagi sebagian masyarakat.
"Tidak bisa kita larang karena ini sudah menjadi budaya di masyarakat dan itu sudah menjadi keyakinan mereka," tutupnya.
(*)
Pemkab Lombok Timur Minta Bantuan Jaksa Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha |
![]() |
---|
Tenun Pringgasela: Warnanya Tidak Luntur, Harga Bisa Capai Puluhan Juta |
![]() |
---|
Tradisi Mubir Suro Desa Rempung, Membuat Bubur 'Sakral' dari Puluhan Jenis Biji-bijian |
![]() |
---|
Gotong-royong Warga Desa Rensing Bersihkan Lingkungan untuk Mitigasi Bencana |
![]() |
---|
Tradisi Bejango Desa Anjani: Silaturahmi Sambil Makan Bersama, Diawali dengan Menangkap Ikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.