DPMPTSP KSB Beri Kemudahan Perizinan dan Investasi Melalui Sistem OSS-RBA

DPMPTSP telah memberikan sosialisasi kepada Agen Gotong Royong tentang aplikasi perizinan OSS-RBA

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumbawa Barat Kamaluddin. DPMPTSP telah memberikan sosialisasi kepada Agen Gotong Royong tentang aplikasi perizinan OSS-RBA. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa Barat menciptakan sistem elektronik Online Single Submission Risked Based Approach (OSS-RBA) guna memudahkan perizinan dalam pengembangan usaha.

Penerapan sistem elektronik tersebut juga, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang membawa dampak dalam pengaturan perizinan berusaha.

Tingkat risiko dalam OSS-RBA dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko usahanya yang dibagi menjadi 4 tingkatan.

Di antaranya kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, kegiatan usaha dengan risiko menengah tinggi dan kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP Nomor 5 tahun 2021.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumbawa Barat Kamaluddin, mengatakan pihaknya gencar proyek perubahan melalui aplikasi perizian OSS-RBA untuk pendekatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca juga: Bupati Sumbawa Barat Bantah Motif Politik di Kegiatan RS Apung Laksamana Malahayati

“Saya ada proyek perubahan strategi peningkatan investasi melalui kemudahan perizinan UMKM. Proyek perubahan ini menggunakan aplikasi perizinan OSS-RBA yang sudah kami sosialisasikan juga pada saat kegiatan Forum Yasinan," kata Kamaluddin, Jumat (8/12/2023).

Guna menjangkau masyarakat yang lebih luas, DPMPTSP telah memberikan sosialisasi kepada Agen Gotong Royong selaku penggerak gotong royong di masing-masing wilayah, agar menyampaikan kepada semua pelaku UMKM yang belum berizin untuk dapat mengurus perizinan usahanya secara gratis melalui aplikasi perizinan OSS-RBA.

Selain membuka pelayanan perizinan di kantor, DPMPTSP juga melakukan sosialisasi sekaligus telah membuka pelayanan pada delapan kecamatan dimulai dari Kecamatan Taliwang, Kecamatan Brang Ene, Kecamatan Brang Rea, Kecamatan Maluk, Kecamatan Seteluk, Kecamatan Poto Tano, Kecamatan Jereweh dan Kecamatan Sekongkang yang dimulai sejak tanggal 13 November - 4 Desember 2023 lalu.

“Perizinan berbasis OSS-RBA ini sangat mempermudah masyarakat atau pelaku usaha, sebab dapat diakses dari mana saja dan kapan saja. Kami juga membuka pelayanan dan pendampingan di kantor untuk membantu masyarakat atau pelaku UMKM yang kiranya masih bingung atau kurang mengerti menggunakan aplikasi OSS-RBA. Pelayanan ini gratis, tanpa biaya," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved