Kemenkumham NTB

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Warga, Kemenkumham NTB Imbau Pelaku UMKM Daftarkan Mereknya

Untuk mencegah maraknya pelanggaran kekayaan intelektual, Kanwil Kemenkumham NTB menggelar sosialisasi bagi UMKM dan pelaku seni, di Kota Bima.

Editor: Sirtupillaili
Dok.Kemenkumham NTB
Sosialisasi pendaftaran merek bagi UMKM dan pelaku seni, digelar Kanwil Kemenkumham NTB melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, di Kota Bima, Selasa (6/12/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemahaman masyarakat tentang pentingnya mendaftarkan merek produk perlu terus ditingkatkan.

Hal ini sangat penting untuk mengantisipasi pelanggaran hak kekayaan intelektual atas satu karya.

Karena itu, untuk mencegah maraknya pelanggaran kekayaan intelektual, Kanwil Kemenkumham NTB melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menggelar sosialisasi bagi UMKM dan pelaku seni, di Kota Bima, Selasa (6/12/2023).

Kegiatan ini diikuti puluhan pelaku seni dan UMKM di Kota Bima.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima, Tafsir mengatakan, Kota Bima ditunjuk sebagai kota dagang dan jasa oleh pemerintah.

Saat ini, UMKM yang terdata mencapai 23 ribu dan 5 ribu merupakan Industri Kecil Menengah (IKM).

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTB-JICA Berdiskusi tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

"Diskoperindag selalu memberikan pembinaan dan fasilitas bantuan anggaran untuk UMKM dan IKM binaan, serta berupaya UMKM kami dapat berkembang dan mendapat perlindungan hukum," katanya.

Pihaknya juga bersinergi dan saling mendukung dengan Kanwil Kemenkumham NTB untuk mendukung peningkatan ekonomi melalui pendaftaran kekayaan intelektual.

Kanit Tipiter Polres Kota Bima, Aipda Indra Setiawan, yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini mengatakan, untuk melindungi kekayaan intelektual, maka harus memiliki legalitas hukum terlebih dahulu.

Sehingga pelaku UMKM perlu mendaftarkannya secara resmi.

"Untuk mencegah pelanggaran, bisa dimulai dari menjual barang asli. Kemudian memiliki izin seperti lisensi atau sertifikat merek. Kalau mau pakai merek, sesuaikan dengan produknya dan gunakan logo milik sendiri, bukan punya orang lain," terang Indra.

Sementara itu, Sanistrya selaku narasumber dari Kanwil Kemenkumham NTB, mendorong masyarakat khususnya UMKM dan IKM mendaftarkan mereknya secara resmi.

Pendaftaran merek pun sekarang dapat dilakukan secara online dan apabila masyarakat mendapat kesulitan dalam mendaftarkan mereknya.

"Kanwil Kemenkumham NTB siap membantu hingga merek tersebut mendapatkan sertifikat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," katanya.

Kakanwil Kemenkuham NTB Parlindungan, dalam kesempatan mengatakan pihaknya akan terus menjalankan instruksi dari Menkumham, Yasonna H Laoly untuk terus mendorong pendaftaran merek di daerah.

Ini merupakan salah satu cara untuk mengembangkan UMKM dalam upaya meningkatkan perekonomian daerah maupun nasional.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved