Kanwil Kemenkumham NTB Sukses Fasilitasi Harmonisasi 221 Raperda dan Raperkada Sepanjang 2023

Kanwil Kemenkumham NTB telah memfasilitasi harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah

Dok. Kemenkumham NTB
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan saat sambutan pada pembukaan Seminar Peraturan Perundang-undangan dengan tema menjaga konsistensi pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Jepang, yang diselenggarakan di Sheraton Senggigi Beach Resort, Rabu (06/12/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Sepanjang tahun 2023, Kanwil Kemenkumham NTB telah memfasilitasi harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah sejumlah 221 Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, dimana 57 Raperda dan 164 Raperkada.

Hal ini dikemukakan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, saat sambutan pada pembukaan Seminar Peraturan Perundang-undangan dengan tema menjaga konsistensi pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Jepang, yang diselenggarakan di Sheraton Senggigi Beach Resort, Rabu (06/12/2023).

Baca juga: Kadiv Administrasi Kemenkumham NTB Ikuti Pembukaan Monev Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi

Sementara itu perwakilan dari Badan Kerjasama Internasional Jepang / Japan International Cooperation Agency (JICA) Hiromi Oikawa mengapresiasi langkah yang sudah diambil Kanwil Kemenkumham NTB dalam menjembatani antara rancangan peraturan / kebijakan dan masyarakat, sehingga dapat berdampak langsung di masyarakat dan peraturannya tidak tumpang tindih.

Hal ini sejalan dengan yang disampaikan Menkumham Yasonna H. Laoly yang menyampaikan bahwa perancang peraturan perundang-undangan mempunyai peran dan fungsi yang sangat sentral.

Peran yang dimaksudkan adalah guna menghindari adanya tumpang tindih, pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, multitafsir, sehingga terciptanya suatu sistem hukum nasional yang terpadu, selaras, dan berkelanjutan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved