Berita Lombok Timur

Lombok Timur Susun Raperda Masyarakat Adat

Wakil Bupati Lombok Timur Edwin Hadiwijaya berkeyakinan (Raperda) tentang Masyarakat Adat akan memberikan dampak positif yang signifikan.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
PERDA MASYARAKAT ADAT - Wakil Bupati Lombok Timur dan Ketua DPRD Lombok Timur berserta para pengurus Masyarakat Adat saat mengukuti semiloka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang masyarakat adat di gedung pemuda, Selong, Senin (24/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR -  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang masyarakat adat di Lombok Timur sedang dibahas.

Wakil Bupati Lombok Timur Edwin Hadiwijaya berkeyakinan (Raperda) tentang Masyarakat Adat akan memberikan dampak positif yang signifikan.

Ia menekankan pentingnya penetapan Perda tentang masyarakat adat sebagai langkah krusial untuk melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat adat.

Ia mengajak seluruh pihak terkait untuk berkolaborasi dalam mengimplementasikan Perda tersebut, demi mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.

"Implementasi Perda ini, bahkan dalam hal-hal kecil sekalipun, akan sangat membantu masyarakat adat. Di daerah lain, Perda seperti ini telah terbukti efektif dalam menyelesaikan permasalahan dengan kearifan lokal melalui lembaga adat yang ada," ujarnya saat semiloka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Masyarakat, di gedung pemuda, Selong,  Senin (24/3/2025). 

Ia berharap Perda tersebut dapat menjadi acuan atau produk hukum yang kuat dalam melindungi hak-hak masyarakat adat

Ia menyoroti pentingnya penyelarasan program pemerintah dengan kearifan lokal, demikian pula dengan peraturan perundangan di atasnya.

"Perlunya penyesuaian terhadap perubahan momen kebudayaan," tambahnya. 

Ketua DPRD Lombok Timur Muhammad Yusri mengakui pentingnya memberikan kepastian hukum terkait kedudukan dan keberadaan masyarakat adat.

Perda tersebut diharapkan memberikan perlindungan, pemberdayaan dan dasar hukum untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat.

"Harapannya menjadi dasar hukum untuk menyelesaikan berbagai persoalan," harapnya. 

Ketua Pengurus Harian Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lombok Timur Sayadi berharap agar Perda terkait  Masyarakat Adat segera disahkan.

"Semoga Perda ini segera disahkan," harapnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved