Berita Lombok Timur

Rancangan Perda APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2024 Selesai Dibahas

Dijelaskannya, program pembangunan di Kabupaten Lombok Timur memperhatikan skala prioritas, urgensi, dan ketuntasan.

|
HUMAS PEMKAB LOMBOK TIMUR
Penjabat Bupati Lombok Timur HM Juaini Taofik di gedung DPRD Lombok Timur, Jumat (24/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Lombok Timur tahun anggaran 2024 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak telah usai dibahas, Jumat (24/11/2023).

Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur HM Juaini Taofik pada kesempatan itu menjelaskan sejumlah terkait 24 poin yang menjadi perhatian anggota dewan.

Baca juga: Semarak HUT Korpri di Lombok Timur: Warga Ikut Senam Massal di Taman Rinjani Selong

Dijelaskannya, program pembangunan di Kabupaten Lombok Timur memperhatikan skala prioritas, urgensi, dan ketuntasan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) sesuai Surat Keputusan Bupati Lombok Timur nomor 19 tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2024-2026.

Mengenai penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2024, Taofik mengatakan, telah mempertimbangkan kebijakan makro ekonomi daerah, potensi pajak daerah dan retribusi daerah.

"Daerah juga akan memperhatikan pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak daerah dan retribusi daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan wajib pajak dan wajib retribusi," ucap penjabat bupati di hadapan anggota DPRD Lombok Timur.

HM Juaini Taofik percaya hal tersebut tidak akan membebani dan menyulitkan wajib pajak dan retribusi.

Dijelaskannya pula teknis pemungutan pajak mineral batuan bukan logam (MBLB) yang terus disempurnakan.

Selain itu soal upaya mengoptimalkan penerimaan PAD dari sektor parkir, baik dalam bentuk pajak maupun retribusi sesuai rekomendasi Kementerian Dalam Negeri RI saat evaluasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Kami telah melakukan pemetaan perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing," tegasnya.

Terkait Raperda Pelindungan Perempuan dan Anak disampaikan bahwa Raperda tersebut tidak secara khusus memasukkan muatan sanksi pidana.

Sesuai ketentuan bahwa muatan sanksi pidana di dalam Perda sangat terbatas ancaman pidananya, sehingga sanksi pidana terkait perlindungan perempuan dan anak mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Akan tetapi ia memastikan Pemda melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak akan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi seberat-beratnya terhadap pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak.

"Terakhir diinformasikannya bahwa Pemkab Lombok Timur memperoleh predikat penerapan sistem merit dengan sebutan BAIK dari Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia," katanya.

Hal ini menuntut penataan organisasi berdasarkan sistem merit.

Ditambahkannya, aspek perencanaan kebutuhan telah dilaksanakan melaui aplikasi e-formasi. Jumlah yang direkrut mengacu pada jumlah ASN yang pensiun dan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu aspek pengembangan karier, promosi, dan mutasi akan dilaksanakan assessment kompetensi dan potensi sebagai fondasi penentuan mutasi ASN. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved