Berita Kota Bima
Peredaran Rokok Ilegal Berbahaya dan Merugikan Negara, Pemkot Bima Ingatkan Pedagang
Karena itu, Pemkot Bima berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal untuk meningkatkan pendapatan negara dan melindungi masyarakat.
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com,Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima H Muhtar Landa mengingatkan para pedagang agar tidak lagi menjual rokok ilegal.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara dan membahayakan warga.
Karena itu, Pemkot Bima berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal untuk meningkatkan pendapatan negara dan daerah.
Hal tersebut ditegaskan Sekda Kota Bima H Muhtar saat sosialisasi peredaran dan pemberantasan barang kena cukai ilegal dalam rangka peningkatan pendapatan negara dan daerah, di aula kantor kecamatan Raba, Kota Bima Senin (20/11/2023).
Baca juga: Wali Kota Bima Minta Semua Pihak Solid Turunkan Angka Stunting
Sosialisasi tersebut membantu pemerintah daerah dalam menginformasikan kepada masyarakat selaku pelaku usaha mengenai bea cukai.
"Memang harganya menjanjikan, sangat murah untuk dijual dan dibeli, padahal harus kita sadari bahwa pendapatan kita ini berasal dari pendapatan daerah, apalagi ini berurusan dengan aparat hukum," kata Muhtar.
Lebih lanjut dia mengungkapkan peredaran rokok ilegal di Kota Bima masih marak.
Untuk itu diperlukan sosialisasi terus menerus terhadap masyarakat.
“Dilihat dari maraknya peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat, hal ini penting dilakukan dalam menegakan perda cukai di Kota Bima," keluhnya.
Ia juga mengingatkan pelaku usaha supaya tidak lagi memperjual belikan rokok ilegal.
"Semoga pelaku usaha sadar dan tentunya sepakat untuk tidak lagi menjual belikan rokok ilegal," harapnya.
(*)
Tenaga Non ASN Kategori R2 dan R3 Lingkup Pemkot Bima Masih Tunggu Arahan Pusat untuk Pengangkatan |
![]() |
---|
Wali Kota Bima Tegaskan Penataan Kota Bukan untuk Menggusur PKL |
![]() |
---|
Wali Kota Bima: Pabrik Es dan Revitalisasi Pasar Kolo Diakomodir Tahun 2025 |
![]() |
---|
Eks Wali Kota Bima Lutfi Divonis 7 Tahun, Peran Istri dan Adik Ipar Belum Tersentuh Hukum |
![]() |
---|
Pemkot Bima Tertibkan PKL Berjualan di Trotoar Jalan Kawasan Amahami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.