Kemenkumham NTB
Menkumham Yasonna Laoly Ajak Pemda Maksimalkan Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
Hal tersebut disampaikan Yasonna pada kegiatan bertajuk Satu Jam Bersama Menkumham di Universitas HKBP Nommensen Medan, Jumat (17/11/2023).
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah (pemda) untuk memaksimalkan potensi daerah seperti budaya dan kekayaan alam melalui pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI).
Hal tersebut disampaikan Yasonna pada kegiatan bertajuk Satu Jam Bersama Menkumham di Universitas HKBP Nommensen Medan, Jumat (17/11/2023).
Baca juga: Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
Yasonna menyampaikan, karya cipta, kreativitas, inovasi, pengetahuan, keanekaragaman budaya dan kekayaan alam digunakan untuk mendorong pembangunan ekonomi guna mewujudkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
“Tepat kiranya pelindungan kekayaan intelektual menjadi komponen penting dari kebijakan ekonomi nasional,” kata Yasonna.
Menurutnya, salah satu rezim KI yang perlu didorong agar mampu bersaing di pasar global adalah produk yang berbasis potensi geografis Indonesia yaitu Indikasi Geografis (IG).
"Tahun ini kami menjadikan tahun 2024 sebagai tahun indikasi geografis. Kami ingin mendorong pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan kekayaan intelektual komunal, khususnya indikasi geografis," ucap Yasonna.
Oleh karena itu, tahun 2024 dicanangkan sebagai Tahun Indikasi Geografis guna mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pelindungan dan komersialisasi produk IG.
Yasonna mencontohkan andaliman, yaitu bumbu rempah asal Toba, Sumatera Utara.
Menurutnya, apabila suatu produk di suatu daerah yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu itu lah yang disebut indikasi geografis.
"Karena dia (andaliman) unik, dia merupakan produk yang khas di suatu daerah itu namanya indikasi geografis. Kalau indikasi geografis sudah terdaftar, dia punya nilai lebih, dia terlindungi secara hukum, dan diakui (produknya) hanya dari daerah itu,"
Yasonna berpendapat bahwa untuk menjadikan produk indikasi geografis sebagai produk unggulan daerah diperlukan adanya sinergitas dan kolaborasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan terkait.
"Ini penting kepada pemerintah daerah untuk datang, untuk bekerja sama dengan Kemenkumham, dan juga universitas untuk membantu mendaftarkan indikasi geografis," imbuhnya.
Peran pemerintah daerah adalah untuk mendorong pelindungan, pemanfaatan produk indikasi geografis, serta menjadi focal point indikasi geografis. Kita juga perlu bersinergi dalam melakukan pengawasan mutu produk indikasi secara berkelanjutan.
Tercatat, terdapat sembilan produk indikasi geografis terdaftar yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara dan 31 Kekayaan Intelektual Komunal yang tervalidasi serta terinventarisir dengan jenis paling banyak berkaitan yaitu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).
Selain itu, Yasonna juga meminta kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk memaksimalkan pariwisata daerah berbasis ekosistem KI.
"Indikasi geografis dan kekayaan intelektual lainnya dapat juga menjadi ecotourism. Contoh Keju Swiss Gruyère, mulai dari peternakannya, bagaimana memeras susu, bagaimana membuat keju yang bagus. Itu dibuat menjadi wisata turis," terang Yasonna.
Melalui pariwisata berbasis ekosistem KI, devisa dan pendapatan lokal masuk ke suatu wilayah pariwisata. Para wisatawan akan bertransaksi di suatu situs wisata dengan membeli produk-produk industri pariwisata yang berasal dari produk industri kreatif yang merupakan objek pelindungan KI.
Adapun setelah itu, Yasonna mengungkapkan bahwa akan terjadi keberlanjutan transaksi ketika wisatawan ke Sumatera Utara lalu kembali ke negara atau daerah asalnya untuk mempromosikan tempat wisata yang dikunjunginya.
Yasonna juga mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk melindungi kekayaan intelektual agar bisnisnya memiliki nilai yang lebih tinggi. Yasonna menuturkan setidaknya terdapat lima sektor lapangan usaha tertinggi yang menjadi penopang utama perekonomian di Sumatera Utara. Dari lima lapangan usaha tertinggi tersebut, perdagangan merupakan subsektor ekonomi kreatif yang berkaitan dengan KI, seperti jasa akomodasi dan kuliner.
“Kedua hal tersebut dapat diberikan perlindungan kekayaan intelektualnya dalam bentuk pelindungan hak merek, baik merek dagang maupun merek jasa,” tegasnya.
Dirinya berharap masyarakat dan pemerintah berkomitmen bersama-sama untuk meningkatkan kesadaran, mendorong, atau menghasilkan karya berbasis kekayaan intelektual. Yasonna juga mengupayakan pelindungan kekayaan intelektual guna meningkatkan kemandirian ekonomi nasional berbasis KI.
“Diperlukan sinergisitas dan kolaborasi aktif antar lintas sektor, lintas pelaku, dan lintas wilayah untuk keberlangsungan ekonomi hijau, guna menciptakan ekosistem ekonomi kreatif,” pungkas Yasonna.
Yasonna H Laoly
Universitas HKBP Nommensen
Indikasi Geografis
Hak Kekayaan Intelektual
Ekspresi Budaya Tradisional
Kanwil Kemenkum NTB dan Pemda Dompu Lakukan Rapat Harmonisasi 7 Raperbup |
![]() |
---|
Kementrian Hukum Pastikan Proses Sumpah Naturalisasi 3 Pemain Sepakbola di Roma Sudah Siap |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum NTB Harmonisasi Raperda dan Raperkada Kota Bima Demi Produk Hukum Berkualitas |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum NTB Serahkan Sertifikat Merek Kolektif pada 30 Centimeter Community |
![]() |
---|
Yasmon: Perlindungan Kekayaan Intelektual Kunci Sukses Usaha di Era Ekonomi Kompetitif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.