Berita Mataram

Polresta Mataram Kembalikan Barang Bukti Kasus Curat, Curas dan Curanmor

Tercatat 238 barang hasil kejahatan yang diungkap petugas kepolisian selama bulan Februari hingga oktober 2023.

|
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/TONI HERMAWAN
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat mengembalikan barang bukti kepada masyarakat di Mataram, Selasa (31/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polresta bersama jajaran Polsek Mataram mengembalikan barang bukti kasus 3C yakni Curat, Curas, dan Curanmor kepada masyarakat.

Tercatat 238 barang hasil kejahatan yang diungkap petugas kepolisian selama bulan Februari hingga oktober 2023.

Baca juga: Polresta Mataram Pasang CCTV untuk Pantau Transaksi Narkoba di Abian Tubuh

Baca juga: Polresta Mataram Musnahkan Ribuan Botol Minuman Alkohol Berbagai Jenis

Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan khusus bulan oktober 2023 sebanyak 82 kasus. Sebanyak 36 kasus berlanjut ke pengadilan.

"Sebanyak 46 kasus lainnya diselesaikan secara restoratif justice," kata Yogi saat jumpa pers di Mataram, Selasa (30/10/2023).

Barang bukti yang dikembalikan mulai dari kendaraan dua 14 unit, kendaraan roda dua tiga unit, handpone, 26 buah HP, satu kotak amal masjid, dan tiga buah laptop.

"Bulan oktober ini ada 46 item dengan berbagai barang," katanya.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa  (tengah) didampingi Kasatreskirm Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Wiwin Widarti saat jumpa pers di gedung Wira Pratama Mataram, Selasa (31/10/2023)
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa (tengah) didampingi Kasatreskirm Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Wiwin Widarti saat jumpa pers di gedung Wira Pratama Mataram, Selasa (31/10/2023) (TRIBUNLOMBOK.COM/TONI HERMAWAN)

Yogi meminta masyarakat menaruh kendaraan di tempat yang dapat dipantau, selalu waspada dan menggunakan kunci ganda.

"Gembok itu bermanfaat jika kunci gembok di cakram motor akan menghambat aksi pencurian. Kita lebih baik rugi Rp 10 ribu (beli gembok) ketimbang rugi Rp 10 juta," sarannya.

Sementara pemilik sepeda motor, Habibi berterimakasih kepada kepolisian yang telah mengungkap kasus ini dan mengembalikan sepeda motor miliknya.

Motor ini dia pergunakan untuk aktivitas sehari-hari. "Terima kasih bapak kepolisian atas bantuannya," kata Habibi.

Habibi masih ingat saat kendaraannya dicuri 11 Oktober 2023 lalu. Saat itu ia diberhentikan oleh seseorang dan meminta bantuan dengan dalih motornya mogok dan meminta diantarkan ke bengkel.

Lantaran Habibi tidak bisa mengeret kendaraannya, si pelaku minta bertukar posisi. Justru itulah modusnya.

"Waktu itu dia bawa motor saya, nah saya bawa motor dia (pelaku) tiba-tiba saat jalan dia pergi gitu aja," keluhnya.

Pascakejadian itu ia melaporkan ke polisi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved