3.800 Rice Cooker Gratis untuk Warga NTB Dibagikan Oktober-November, Cek Syaratnya

Syarat penerimanya adalah warga yang rumahnya memiliki daya listrik 900 Va - 1300 Va

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
pexels.com
Ilustrasi rice cooker. Syarat penerimanya adalah warga yang rumahnya memiliki daya listrik 900 Va - 1300 Va. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sahdan mengungkap akan ada pembagian 3.800 alat masak listrik kepada warga.

Adapun Pembagian rice cooker itu merupakan program pemerintah pusat, yang bertujuan untuk mengurangi impor Liquified Petroleum Gas (LPG) yang digunakan untuk memasak.

Selain itu juga saat ini, listrik di Indonesia mengalami surplus sehingga pembagian rice cooker diharapkan masyarakat bisa beralih menggunakan alat berbasis listrik itu.

"Jadi dibagikan ini agar orang orang beralih menggunakan rice cooker," kata Sahdan, Jumat (20/10/2023).

Baca juga: Indonesia Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik Pertama dan Terbesar di Asia Tenggara

Pembagian alat masak berbasis listrik itu berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.

Sahdan menjelaskan, di wilayah NTB pembagian rice cooker hanya dilakukan di 19 desa di Pulau Lombok.

Belum ada rencana pembagian di Pulau Sumbawa.

Sahdan menjelaskan syarat penerimanya adalah warga yang rumahnya memiliki daya listrik 900 Va - 1300 Va.

"Kalau 450 nanti tidak muat," ucapnya.

Pembagian rice cooker dijadwalkan akan dilakukan akhir Oktober hingga awal November.

Baca juga: Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta: 1 NIK 1 Unit, Minimal Usia 17 Tahun

Saat ini Dinas ESDM masih melakukan pendataan terhadap warga penerima bantuan.

Pada pasal 3 peraturan Menteri ESDM sudah ditetapkan syarat untuk bisa mendapatkan rice cooker dari pemerintah.

Yakni golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere.

Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere.

Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere.

Rice cooker yang dibagikan nanti akan dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Dipeijualbelikan" nantinya diperuntukkan untuk 500 ribu rumah tangga.

Anggaran untuk pengadaan 500 ribu unit rice cooker itu sebesar Rp 347,5 miliar.

Adapun tujuan pembagian tersebut ialah untuk menggenjot pemanfaatan energi bersih seperti listrik, dan rumah tangga yang memasak nasi menggunakan bahan bakar seperti gas, minyak tanah, kayu menjadi berkurang.

Siapakah yang berhak mendapatkannya? Berikut enam syarat Penerima Rice Cooker Gratis:

1.Calon penerima AML merupakan rumah tangga yang berstatus pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.

2. Pelanggan PLN penerima AML adalah pelanggan golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil tegangan rendah yaitu golongan daya 450 VA,900 VA, dan 1.300 VA

3. Calon penerima AML diusulkan dan divalidasi oleh kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

4. Pemerintah akan memberikan rice cooker gratis hanya satu kali untuk setiap penerima dan wajib memelihara dan merawat AML.

5. Penerima tidak boleh memperjualbelikan dan atau memindahtangankan kepada pihak lain, serta melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

Jenis Rice Cooker Gratis yang Bakal Dibagikan ke Masyarakat

1.Memiliki label standar nasional Indonesia (SNI) dan tanda hemat energi.

2. Memiliki kapasitas 1.8 liter sampai dengan 2.2 liter.

3. Dilengkapi stiker bertulis "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan" yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas.

4. Rice cooker berasal dari badan usaha yang berasal dari produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved