Pilpres 2024

Gibran Bisa Dicalonkan Sebagai Wapres Setelah Hakim MK Kabulkan Uji Materi

Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang utama gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

|
Editor: Dion DB Putra
FOTO ISTIMEWA/KIRIMAN MITRA
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendampingi Menhan Prabowo Subianto saat acara Harlah PMII pada 23 Juni 2023 di Solo. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang utama gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). “Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Anwar.

Baca juga: Gibran Tidak Tersinggungg Warganet Plesetkan MK sebagai Mahkamah Keluarga

Baca juga: Pengemban Budaya Adat Sasak Lombok Tengah Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109) yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945.

Atas amar putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, meski berusia di bawah 40 tahun.

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” ujar Hakim Anwar.

Dengan begitu, Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.

Kata Anwar, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.

“Menyatakan pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945’,” urainya.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS berbeda dari permohonan sebelumnya Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garuda, beberapa kepala daerah.

Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan. Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

Adapun tiga gugatan di atas sudah diputus dan ditolak. Sedangkan gugatan dari Mahasiswa UNS ini dinilai berbeda oleh MK, meskipun berkaitan juga dengan Pasal 169 huruf q UU No 17 Tahun 2017.

“Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas’ dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum,” kata Hakim Anwar.

“Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota’,” sambungnya.

“Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya laik untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun,” imbuhnya.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam ruang sidang menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved