Kasus Upeti Syahrul Yasin Limpo

KPK Klaim Rp 13,9 Miliar hanya Pintu Masuk dalam Kasus Upeti di Kementerian Pertanian

Namun penyidik berdalih punya alasan kuat untuk menangkap SYL meski yang bersangkutan sudah mengkonfirmasi akan datang pada Jumat.

Editor: Dion DB Putra
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Gedung KPK, Jakarta dengan tangan diborgol setelah dijemput paksa, Kamis (12/10/2023) malam. SYL jadi tersangka kasus upeti di lingkungan Kementerian Pertanian. 

Kemudian SYL dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) sekira pukul 19.16 WIB.

Ia mengenakan topi dan masker. Dengan tangan diborgol, SYL digelandang masuk ke gedung KPK oleh penyidik. Ia irit bicara saat ditanya awak media.

Setibanya di Gedung KPK, SYL langsung diperiksa oleh penyidik. Kuasa hukum Syahrul, Ervin Lubis, menyebut, penyidik memeriksa Syahrul hingga Jumat (13/10/2023) pukul 03.30 WIB.

Ervin mengungkapkan, SYL dicecar sekitar 25 pertanyaan oleh penyidik. Jumat dini hari, pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan pada Jumat pagi.

NasDem pun berang atas penangkapan SYL yang dilakukan sehari sebelum jadwal pemeriksaan. Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni menuding KPK sewenang-wenang.

"Ini terbukti bahwa kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan kesewenang-wenangan," ujar Sahroni di NasDem Tower, Jakarta, Kamis malam.

"Pertanyaannya ada apa dengan KPK? Kenapa? Ini kan Pak Syahrul Yasin Limpo bukan lagi menteri. Kenapa musti dipaksain malam ini, mesti ditangkap," sambung dia.

Sahroni juga mempertanyakan mengapa KPK terkesan terburu-buru menangkap SYL tanpa alasan yang kuat.

Dalam mekanisme tata hukum beracara, kata dia, jika seseorang tidak menghadiri pemanggilan, maka perlu dijadwalkan ulang. Dalam kasus ini, Sahroni menyebut, SYL sudah bersedia untuk menghadiri pemanggilan pada Jumat.

"Kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka penjemputan paksa jtu diwajibkan. Tapi kan ini enggak. Ini berlaku pada malam hari ini, dijemput paksa," ujarnya.

Sahroni juga menyinggung kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL yang kini sedang diusut Polri. Sahroni mendesak Polri segera mengusut keterlibatan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus ini.

"Kalau gitu saya akan menggunakan kewenangan untuk meminta polisi untuk segera (memeriksa Firli Bahuri). Kalau memang benar ada dugaan pemerasan, maka polisi juga harus melakukan hal yang sama," katanya.

Sahroni menilai, Polri lamban dalam mengusut dugaan pemerasan terhadap SYL. Sementara, KPK terburu-buru menangani dugaan korupsi yang menjerat anggota Dewan Pakar Partai NasDem itu.

"Tapi kalau isu itu berkembang ada keterkaitan maka dua-duanya harus dalam posisi yang sama sebagai orang berperkara, diduga berperkara dalam hal yang ramai diisukan adalah pemerasan," tuturnya. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved