Kemenkumham NTB

Optimalisasi Bantuan Hukum Gratis, Kanwil Kemenkumham NTB Teken Kontrak Addendum dengan 15 OBH

OBH memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap penggunaan anggaran negara yang digunakan untuk pemberian bantuan hukum.

|
Editor: Dion DB Putra
FOTO KANWIL KEMENKUMHAM NTB
Kepala Kanwil Kemenkumham NTB yang diwakili Kepala Bidang Hukum, Puri Adriatik Chasanova, meneken kontrak addendum pelaksanaan bantuan hukum triwulan III tahun anggaran 2023 pada Jumat (13/10/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Kanwil Kemenkumham NTB yang diwakili Kepala Bidang Hukum, Puri Adriatik Chasanova, meneken kontrak addendum pelaksanaan bantuan hukum triwulan III tahun anggaran 2023 pada Jumat (13/10/2023).

Pada triwulan ketiga ini, Kanwil Kemenkumham NTB mendapat tambahan anggaran bantuan hukum litigasi sebesar 240.000.000 rupiah dan non litigasi 20.740.000 rupiah. Bantuan itu diberikan kepada 15 Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

Baca juga: Jabat Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan Merasa Seperti Pulang Kampung

"Penambahan pagu anggaran ini merupakan wujud kepercayaan Kanwil Kemenkumham NTB kepada OBH dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum. Diharapkan rekan-rekan OBH dapat bertanggung jawab secara akuntabel dan terarah kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum atas bantuan dana tersebut," kata Puri saat membacakan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumhan Nusa Tenggara Barat.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTB yang diwakili Kepala Bidang Hukum, Puri Adriatik Chasanova, meneken kontrak addendum pelaksanaan bantuan hukum triwulan  III tahun anggaran 2023 pada Jumat (13/10/2023).
Kepala Kanwil Kemenkumham NTB yang diwakili Kepala Bidang Hukum, Puri Adriatik Chasanova, meneken kontrak addendum pelaksanaan bantuan hukum triwulan III tahun anggaran 2023 pada Jumat (13/10/2023). (FOTO KANWIL KEMENKUMHAM NTB)

Dikatakannya, sebagaimana diatur dalam pasal 10 Huruf B Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, OBH memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap penggunaan anggaran negara yang digunakan untuk pemberian bantuan hukum.

Selain bertanggungjawab kepada masyarakat, OBH juga memiliki kewajiban kepada Kantor Wilayah untuk mampu memberikan pelayanan bantuan hukum kepada orang atau kelompok masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setelah itu memberikan laporan pelaksanaan dan penggunaan anggaran bantuan hukum yang akuntabel secara berkala sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

"Kanwil Kemenkumham NTB berupaya maksimal dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat NTB. Namun, keberhasilan perwujudan pemberian bantuan hukum ini juga sangat bergantung pada sinergitas, kontribusi dan komitmen dari OBH dalam memberikan pelayanan hukum yang prima bagi masyarakat," demikian Puri. (*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved