Fathurrahman Dilantik Jadi Pj Sekda NTB Besok

Sebelumnya Fathurahman merupakan Asisten I Setda NTB Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok.Istimewa
Asisten I Setda Provinsi NTB H Fathurrahman yang diangkat menjadi Pj Sekda NTB. Fathurrahman akan dilantik Pj Gubernur NTB H Lalu Gita Ariadi Kamis (4/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Fathurahman, akan dilantik besok Kamis (4/10/2023) di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Kota Mataram.

Pelaksana Harian Sekda NTB Muhammad Nasir, dikonfirmasi mengatakan Fathurrahman akan dilantik Pj Gubernur NTB H Lalu Gita Ariadi.

"Besok siang, jam 14:00 WITA di Kantor Gubernur," jawab Nasir.

Fathurrahman ditetapkan sebagai PJ Sekda NTB berdasarkan keputusan menteri dalam negeri.

Baca juga: Diangkat Jadi Pj Sekda NTB, Fathurrahman: Alhamdulillah, Amanah Ini Tidaklah Ringan

Sebelumnya Fathurahman merupakan Asisten I Setda NTB Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat.

Fathurrahgman menggantikan Gita yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur NTB.

Tugas Fathurahman sama halnya dengan Sekda definitif.

"Menyehatkan anggaran, tapi kita dengar arahan Pj Gubernur, tidak boleh mendahului itu," kata Nasir yang juga kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB.

Saat disinggung soal mutasi setelah pelantikan Pj Sekda, Nasir enggan berkomentar banyak.

Dirinya mengaku menunggu perintah dari Pj Gubernur saat ini.

Baca juga: Fathurrahman Ditetapkan sebagai Pj Sekda NTB

"Nanti itu, tunggu arahan saja," katanya singkat.

Masa jabatan PJ Sekda NTB hanya berlaku selama enam bulan, setelah itu akan dilakukan evaluasi terkait kinerjanya.

Jika dianggap baik, kemungkinan bisa dilanjutkan jika buruk bisa saja diganti.

"Bisa saja, tergantung penilaian Gubernur, kan dia usernya," kata Nasir.

Kekosongan kursi Asisten I Setda NTB tidak menjadi masalah, Pj Sekda bisa merangkap jabatan selain mengerjakan tugas sebagai Sekda juga sebagai asisten I.

"Yang bisa di Pj hanya Gubernur sama Sekda, yang lain Plh saja," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved