MotoGP Mandalika

Dispar Lombok Tengah Ancam Cabut Izin Hotel & Travel yang Langgar Aturan Tarif saat MotoGP Mandalika

Pemkab Lombok Tengah sudah membentuk Satgas fasilitasi pengaduan konsumen akomodasi dan transportasi

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SEPTIAN ADE
Penampakan Sirkuit Mandalika dilihat dari atas Pantai Serenting, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Rabu (27/9/2023). Pemkab Lombok Tengah sudah membentuk Satgas fasilitasi pengaduan konsumen akomodasi dan transportasi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Lombok Tengah Lendek Jayadi, ingatkan pengelola hotel dan jasa transportasi tidak naikan tarif berlebihan saat event MotoGP Mandalika.

Jayadi menerangkan, pengelola akomodasi dan transportasi boleh menaikan tarif namun diangka yang wajar.

Pemkab Lombok Tengah sudah membentuk Satgas fasilitasi pengaduan konsumen akomodasi dan transportasi.

"Bupati sudah mengeluarkan surat keputusan 242/2023," kata Jayadi, saat ditemui di Hotel Lombok Raya usai hadiri rapat koordinasi persiapan MotoGP Mandalika, Senin (2/10/2023).

Baca juga: Buruan! Beli Tiket MotoGP Mandalika di LEM Bisa Dapat Diskon 50 Persen

"Tugasnya, untuk melakukan mitigasi agar tidak terjadi penjualan akomodasi dan transportasi melebihi ketentuan yang sudah digariskan melalui keputusan gubernur," imbuh Lendek.

Jika ditemukan pengelola hotel maupun jasa transportasi yang nakal, kata Jayadi masyarakat diminta untuk melaporkan kepada satgas tersebut.

Satgas fasilitasi sudah memiliki hotline nomor aduan di 081944107536.

Nantinya satgas akan memberikan peringatan kepada pemilik akomodasi dan transportasi yang nakal.

Bahkan tak segan Pemkab Loteng akan mencabut izin usaha hotel hotel nakal itu.

Baca juga: Putri Ariani Jadi Penyanyi Lagu Indonesia Raya di MotoGP Mandalika 2023

Hal tersebut sesuai dengan undang undang perlindungan konsumen kata Jayadi. Itu juga menunjukkan keseriusan Pemkab dalam menyikapi persoalan yang sama setiap event yang berlangsung di Sirkuit Mandalika.

Dikatakan Jayadi, pengelola boleh menaikan tarif hotel hingga tiga kali lipat.

Namun jika lebih dari itu maka Pemkab melalui satgas akan memberikan sanksi tegas.

Diberitakan sebelumnya juga, Kepala Dispar Provinsi NTB Jamaluddin Malady yang juga Komandan lapangan MotoGP Mandalika, mengimbau kepada pemilik usaha perhotelan agar tidak menaikan tarif hotel terlalu tinggi.

Hal ini nantinya akan berdampak pada kedatangan wisatawan ke Lombok untuk menonton MotoGP di Sirkuit Mandalika.

"Jika penginapan mahal, yang tadinya mau datang bisa saja dibatalkan," kata Jamaluddin.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    Klasemen MotoGP 2022

    1

    Francesco Bagnaia

    Ducati Lenovo Team
    467
    2

    Jorge Martin

    Prima Pramac Racing
    428
    3

    Marco Bezzecchi

    Mooney VR46 Racing Team
    329
    4

    Brad Binder

    Red Bull KTM Factory Racing
    290
    5

    Johann Zarco

    Prima Pramac Racing
    221
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved