Berita Lombok Tengah

Ketua BK DPRD Lombok Tengah Konfirmasikan Pemberhentian Riyan Ferdiansyah Sejak 7 September 2023

Politisi PBB ini mengatakan, pemberhentian Riyan Ferdiansyah diputuskan dalam pleno Badan Kehormatan DPRD Lombok Tengah.

|
Penulis: Sinto | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Legewarman. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Legewarman konfirmasikan pemberhentian Riyan Ferdiansyah terhitung sejak tanggal 7 September 2023.

Riyan adalah anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang tersangkut kasus penggunaan narkoba.

Baca juga: Badan Kehormatan DPRD Lombok Tengah Masih Selidiki dan Verifikasi Kasus Riyan Ferdiansyah

Baca juga: Rehabilitasi Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah Riyan Ferdiansyah Dinilai Prematur

"Pemberhentian Riyan ini merupakan buntut kasus penggunaan narkoba yang menjeratnya beberapa waktu lalu," jelas Legewarman di Praya, Sabtu (30/9/2023).

Politisi PBB ini mengatakan, pemberhentian Riyan Ferdiansyah diputuskan dalam pleno Badan Kehormatan DPRD Lombok Tengah.

Pengganti Riyan masih dalam proses. Namun, Legewarman mendapat informasi akan digantikan oleh Ikhsan Ramdhani.

Legewarman mengungkapkan, Pergantian Antar Waktu (PAW) telah dijadwalkan pada tanggal 9 Oktober 2023 mendatang. Hal tersebut berdasarkan hasil kesepakatan Badan Musyawarah (Banmus).

"Insya Allah nantinya akan ada tiga PAW, di antaranya yaitu Riyan Ferdiansyah dan Lalu Muhibban dari Partai Gerindra yang akan digantikan," jelasnya.

Legewarman berharap kasus yang menjerat Riyan Ferdiansyah menjadi yang pertama dan terakhir di kalangan anggota DPRD Lombok Tengah.

Kasus Riyan mencoreng nama baik DPRD Lombok Tengah sebagai instansi yang bersih dari narkoba.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah menerangkan, Riyan ditangkap di sebuah rumah di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat.

Dia ditangkap bersama dua rekannya BRP (36) pekerjaan wiraswasta, dan IBS yang merupakan seorang mahasiswa, pada Jumat (26/5/2023) sekira pukul 12.00 Wita.

Adapun barang bukti yang disita yakni sabu seberat 0.37 gram dengan barang bukti lainnya berupa korek gas, seperti rangkaian alat hisap dan empat unit handphone. (*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved