Berita Lombok Tengah
Badan Kehormatan DPRD Lombok Tengah Masih Selidiki dan Verifikasi Kasus Riyan Ferdiansyah
Ketua BK DPRD Lombok Tengah, Legewarman mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan ke Polres Lombok Tengah.
Penulis: Sinto | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Badan Kehormatan ( BK) DPRD Kabupaten Lombok Tengah masih menyelidiki dan verifikasi kasus narkoba yang menimpa
anggota DPRD Lombok Tengah, Riyan Ferdiansyah.
Ketua BK DPRD Lombok Tengah, Legewarman mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan ke Polres Lombok Tengah.
Baca juga: Anggota DPRD Lombok Tengah Riyan Ferdiansyah Menjalani Rehabilitasi Narkoba
"Pengakuan di Polres Lombok Tengah, yang bersangkutan hanya korban. Kami akan melanjutkan penyelidikan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB," terang Lege kepada TribunLombok.com, Kamis (20/7/2023).
Lege yang juga ketua DPC PBB Lombok Tengah itu menjelaskan, setelah penyelidikan, proses selanjutnya ialah verifikasi.
Setelah penyelidikan dan verifikasi, Badan Kehormatan akan melakukan klarifikasi terhadap Riyan Ferdiansyah.
Menurutnya, nasib Riyan di DPRD Lombok Tengah tergantung hasil penyelidikan, verifikasi, dan dan klarifikasi secara keseluruhan.
"Sanksi yang bisa diterima bisa saja SP satu, dua, bahkan tiga. Tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan," jelas Lege.
Badan Kehormatan pun berencana melakukan studi banding ke DPRD kabupaten lain yang pernah mengalami kasus serupa.
"Kasus serupa memang ada di kabupaten lain, seperti Pekalongan. Kami akan berkunjung ke sana," demikian Legewarman.
| 3 Ruang Publik Baru di Lombok Tengah Diresmikan, Taman hingga Ruang Terbuka Hijau |
|
|---|
| 15 ASN Terbaik Lombok Tengah Ikut ASN Tastura Award 2025 |
|
|---|
| Dua Pemuda di Lombok Tengah Diamuk Massa Usai Kedapatan Curi LPG 3 Kilogram |
|
|---|
| Dana Transfer Pusat ke Lombok Tengah Dipangkas Rp383 Miliar, Ini 3 Dampaknya terhadap Pembangunan |
|
|---|
| Miris! Siswa SDN Tambing Kekeq Lombok Tengah Belajar di Kelas dengan Sekat Dinding Triplek |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.