Berita Lombok Tengah

Anggota DPRD Lombok Tengah Riyan Ferdiansyah Menjalani Rehabilitasi Narkoba

Riyan diciduk bersama dua rekannya inisial BRP dan IBS. Kedua rekannya juga ikut menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mataram.

|
Penulis: Sinto | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Derpin Hutabarat. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Riyan Ferdiansyah menjalani rehabilitasi narkoba.

Riyan dianggap sebagai korban setelah terbukti positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Baca juga: Nasib Anggota DPRD Lombok Tengah Riyan Ferdiansyah yang Terjerat Narkoba Ditentukan Dalam Sidang BK

Riyan diciduk bersama dua rekannya inisial BRP dan IBS. Kedua rekannya juga ikut menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mataram.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derpin Hutabarat mengatakan, keputusan Riyan menjalani rehabilitasi berdasarkan pendalaman dan sesuai dengan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB.

"Sesuai keputusan bersama mahkamah agung, kemenkumham, kejaksaan agung, polri, kementerian kesehatan, kementerian sosial, dan badan narkotika nasional, penyalahguna harus direhab," kata Derpin, Sabtu (10/6/2023).

Dia mengakui BNN menyarankan rehabilitasi terhadap oknum anggota DPRD bersama dua rekannya tersebut.

Mereka bukan jaringan narkoba sehingga harus direhabilitasi di rumah sakit naungan pemerintah.

Atas keputusan rehabilitasi, penyelesaian kasus dapat dilakukan melalui mekanisme restorative justice tanpa jalur persidangan.

"Ketiga korban telah kami bawa ke RSJ Mataram pada Senin (5/6/2023)," sebut mantan Kapolsek Pujut itu.

Derpin belum bisa memastikan berapa lama mereka direhabilitasi. Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan pihak rumah sakit.(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved