Penjabat Bupati Lotim dan Wali Kota Bima

Sedang Dibidik KPK, Pj Wali Kota Bima Wajib Perbaiki Tata Kelola APBD

"Persoalan yang menjadi temuan KPK disebabkan minimnya rentang pengawasan dan evaluasi tata kelola APBD, khususnya soal belanja-belanja barang."

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kolase foto pendiri Policy Plus Adhar Hakim (kiri) dan Pj Wali Kota Bima H Muhammad Rum (kanan), usai dilantik di Hotel Lombok Raya, Selasa (26/9/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kota Bima saat ini sedang dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Isu ini harus menjadi perhatian utama Penjabat (Pj) Wali Kota Bima H Muhammad Rum yang baru dilantik, Selasa (26/9/2023).

Pendiri Lembaga Riset dan Konsultan Kebijakan Publik Policy Plus, Adhar Hakim mengatakan, tugas berat Pj Wali Kota Bima adalah menata ulang mekanisme tata kelola APBD Kota Bima, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa.

"Persoalan yang menjadi temuan KPK disebabkan minimnya rentang pengawasan dan evaluasi tata kelola APBD, khususnya soal belanja-belanja barang dan jasa," katanya.

"Pj Walkot Bima harus bisa secepat mungkin memperbaikinya," kata Adhar Hakim.

Baca juga: Pj Bupati Lombok Timur Diingatkan Fokus Urus Sektor Pendidikan dan Kesehatan

Persoalan tata kelola APBD tersebut tidak bisa ditunda-tunda. Sebab hal itu berdampak besar ke semua sektor pembangunan.

Persoalan lain yang menjadi tugas berat Pj wali kota Bima yakni membangun koordinasi yang baik dengan Pemkab Bima.

Banyak isu yang harus dituntaskan dengan pemerintah Kabupaten Bima, mulai dari persoalan aset hingga masalah lingkungan.

"Satu hal cukup berat adalah membangun koordinasi dengan Pemkab Bima dalam menata isu sosial dan lingkungan," ujarnya.

Kota Bima sebagai wilayah hilir dan penyangga, kata Adhar, sangat rentan menerima dampak kerusakan lingkungan di Kabupaten Bima.

"Karena itu Pj Walkot Bima harus mampu membangun tradisi koordinasi yang baik dengan Pemkab Bima yang selama ini relatif tidak berjalan baik," tegas mantan kepala Ombudsman NTB ini.

Terkait isu ini, Pj Wali Kota Bima H Muhammad Rum mengaku sangat setuju dengan saran dari Policy Plus.

"Pembangunan dan pemerintahan kita dudukkan dalam bingkai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Termasuk persoalan KPK yang kini menjadi perhatian publik. Tentu hal itu akan menjadi pelajaran bagi dirinya. "Setuju ini sudah normatif adm," katanya.

Pj Wali kota Bima Muhammad Rum akan mulai masuk kantornya pada Jumat, 29 September 2023.

Muhammad Rum mengatakan kebersihan dan sistem drainase akan menjadi perhatiannya.

"Masalah kebersihan drainase kita akan perbaiki, bagaimana Kota Bima ini nyaman buat semua orang," kata Rum.

Rum menggantikan Wali kota Bima HM Luthfi dan Wakil Wali kota Bima Feri Sofyan yang sudah memasuki masa purna tugas pada 26 September 2023. Pasangan itu terpilih di ajang Pilkada 2018 lalu.

Rum dilantik Penjabat Gubernur NTB H Lalu Gita Ariadi bersama dengan Penjabat Bupati Lombok Timur M Juaini Taofik.

Taofik menggantikan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan Wakil Bupati Lombok Timur H Rumaksi yang juga sudah berakhir masa jabatan mereka.

Rum dan Taofik akan menjabat sampai terpilih kepala daerah definitif hasil Pilkada serentak 2024.

Rum mengatakan, dirinya siap dievaluasi hasil kinerja kapanpun diinginkan.

"Siap dievaluasi, jangankan tiga bulan, seharipun saya siap," kata Rum sembari tertawa.

Selain menjalankan tugas pokok sebagai kepala daerah, penjabat wali kota Bima juga diberikan mandat untuk menjaga kondisi daerah tetap aman dan tenteram jelang Pemilu dan Pilkada 2024.

Dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri ada empat hal yang tidak boleh dilakukan oleh penjabat kepala daerah. Di antaranya dilarang melakukan mutasi pejabat, dan memekarkan wilayah.

Tidak hanya itu, Penjabat Walikota juga tidak boleh membatalkan perizinan yang sudah dilakukan oleh pejabat sebelumnya dan membuat kebijakan daerah yang bertentangan dengan kepala daerah sebelumnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved