Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi Usul Satu Nama Pj Sekda ke Mendagri

Permintaan nama kepala OPD yang masuk bursa Pj Sekda NTB sudah diserahkan kepada Penjabat Gubernur sebelum dilantik

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM
Penampakan Kantor Gubernur NTB. Permintaan nama kepala OPD yang masuk bursa Pj Sekda NTB sudah diserahkan kepada Penjabat Gubernur sebelum dilantik. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sekertaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan segera diisi sepeninggal Lalu Gita Ariadi yang menjadi Penjabat Gubernur NTB.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Muhammad Nasir mengatakan, beberapa nama kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah diusulkan untuk menjadi PJ Sekda NTB.

"Semua kepala OPD, nanti tinggal dipilih sama Penjabat," kata Nasir saat ditemui, Kamis (21/9/2023).

Nasir mengatakan, Kepala OPD yang diusulkan menjadi Pj Sekda merupakan pegawai Eselon II.

Baca juga: Mendagri Usul Pilkada 2024 Dipercepat: Kepala Daerah Terpilih Dilantik Paling Lambat 1 Januari 2025

Sehingga persyaratan untuk menjadi PJ Sekda sesuai dengan aturan yang berlaku.

Permintaan nama kepala OPD yang masuk bursa Pj Sekda NTB sudah diserahkan kepada Penjabat Gubernur sebelum dilantik.

Untuk saat ini, tinggal menunggu keputusan Gita mengenai siapa yang akan dipilih untuk diajukan ke Mendagri.

"Sudah ada permintaan nama nama pj sudah saya sodorkan sebelum di lantik," kata Kepala BKD NTB itu.

Usulan tersebut nantinya akan disampaikan oleh Penjabat Gubernur NTB, kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk selanjutnya disetujui nantinya.

Baca juga: Rencana Pj Gubernur NTB Gita Mutasi Pejabat, BKD: Sudah Sejak Zul-Rohmi

"Dasarnya itu keputusan Mendagri, nanti penjabat akan mengusulkan satu nama," jelas Nasir.

Jabatan Sekda nantinya tidak akan menghilangkan jabatan sebelumnya, sehingga nantinya pejabat yang terpilih akan rangkap jabatan.

Selain itu, setiap tiga bulan akan dilakukan evaluasi terhadap kinerja dari Pj Sekda tersebut.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved