Bisnis Investasi FEC

5 Penyebab Izin Usaha FEC Shopping Indonesia Dicabut: Tidak Terdaftar PSE Hingga Kaburnya Pengurus

Model investasinya, FEC menyambung modal dan keuntungan namun belakangan dana malah tidak bisa ditarik

|
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Peresmian kantor FEC yang terletak di Desa Penujak, Lombok Tengah. Model investasinya, FEC menyambung modal dan keuntungan namun belakangan dana malah tidak bisa ditarik. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Kegiatan PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC) menimbulkan polemik di Lombok Tengah.

Sejumlah masyarakat merasa tertipu dengan bisnis investasi ini. Kemudian mengunggahnya ke media sosial Facebook sehingga akhirnya viral.

Bahkan, sejumlah guru dan pegawai di salah satu MTSn Model Praya Lombok Tengah yang hampir 90 persennya mengalami kerugian.

Model investasinya, FEC menyambung modal dan keuntungan namun belakangan dana malah tidak bisa ditarik.

Baca juga: Sejumlah Guru dan Pegawai MTs di Lombok Tengah Terjebak Investasi Bisnis, Uang Ratusan Juta Melayang

Sejumlah kejanggalan dimulai dari FEC yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) hingga pengurus FEC yang kabur saat dipanggil.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI selama Agustus-September 2023 pun melakukan investigasi.

Hasilnya ditemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media.

Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut.

Dengan demikian sejak 2017 sampai dari 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Baca juga: Kerugian Masyarakat dari Gadai dan Pinjol Ilegal Serta Investasi Bodong Capai Rp139 Triliun

Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.

Modus Pinjaman Pribadi atau Pinpri

pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam.

Dalam rilis yang diterima Tribun Lombok, pada Kamis (7/9/2023), Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri ini karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.

Satgas PAKI merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved