Berita Lombok Timur
Iuran BPJS Kesehatan PPPK di Lombok Timur Dibayar Mulai September 2023
Sebanyak 2.097 jumlah PPPK di Lombok Timur akan dikenakan beban pembayaran 5 persen di BPJS Kesehatan
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Iuran BPJS Kesehatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Lombok Timur mulai dibayarkan September 2023 ini.
Sebanyak 2.097 jumlah PPPK akan dikenakan beban pembayaran 5 persen di BPJS Kesehatan.
Skemanya, PPPK tersebut akan dipotong gaji 1 persen, sisa yang 4 persen tersebut akan dibayarkan Pemda.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lombok Timur, Gusti Ngurah Catur Wiguna mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan BKPSDM Lombok Timur.
"Karena itu sudah menjadi haknya PPPK, otomatis iuran 1 persen juga dari PPPK, 4 persen disediakan Pemda," ucapnya.
Baca juga: Pemda Lombok Timur Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Hingga 4 Bulan
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, Hasni mengatakan, nantinya pembayaran 4 persen dari Pemda itu akan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
"Ini sedang di proses dan gajinya sudah kami bayar bulan September, dan itu sudah dipotongkan 1 persen, sisanya 4 persen kami yang bayarkan," ungkapnya.
Dikatakannya, Skema pembayarannyapun dibayarkan sama dengan ASN, dan setiap bulan dibayar gaji di awal bulan, yakni dipotong 1 persen dari gaji dan 5 persen dibayarkan Pemda.
(*)
Pemuda Desa Rumbuk Timur Pasang 2 Ribu Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Biaya Pendidikan Sekolah Rakyat di Lombok Timur Rp48 Juta/Siswa/Tahun, Gratis karena Dibayar Negara |
![]() |
---|
Lombok Timur Kini Punya Sentra IKM Porang dengan Fasilitas Modern |
![]() |
---|
Mahasiswa Demo Bupati Lombok Timur Bawa Bendera One Piece, Soroti Tarif PBB-P2 |
![]() |
---|
Sempat Terhenti 3 Tahun, Produksi AMDK Lombok Timur Kembali Beroperasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.