PMI di Lombok Gagal Berangkat ke Taiwan

BREAKING NEWS: Polda NTB Bongkar Praktik Culas Perusahaan Perekrut PMI Tujuan Taiwan Jalur Ilegal

Polda NTB mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan perusahaan PT. Putri Samawa Mandiri (PSM)

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan perusahaan PT. Putri Samawa Mandiri (PSM) dihadirkan dalam konferensi pers Polda NTB, Rabu (6/9/2023). 

"Mereka dijanjikan bekerja di bidang konstruksi dan pekerja pabrik," ucapnya.

SIS berperan merekrut 45 CPMI asal Lombok Utara yang menerima setoran Rp742 juta lalu mendapat fee sebesar Rp672,5 juta.

Sementara J merekrut 8 CPMI dari Kota Mataram dengan setoran Rp94 juta dan mendapat fee Rp21,5 juta.

Para CPMI yang direkrut berikut setorannya itu kemudian diserahkan kepada tersangka RD.

"Tersangka RD berperan melakukan proses penempatan CPMI secara non prosedural ke Taiwan. Hal itu didukung tidak adanya administrasi berupa SIP2MI dan Job Order," beber Teddy.

Dia menambahkan, proses perekrutannya juga tidak sesuai dengan kompetensi, sehingga proses pendaftaran CPMI ditolak sistem aplikasi ketenagakerjaan.

Baca juga: Polda NTB Ungkap 3 Kasus TPPO Dalam 2 Pekan: 3 Tersangka Ditangkap, 4 Masih Buron

"Dari total 53 CPMI yang direkrut terdapat 41 di antaranya yang ditolak sistem atau tidak bisa mengajukan proses ID," jelas Teddy.

Dari kasus ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 144 lembar kwitansi dari 44 CPMI, surat keterangan medikal kesehatan.

Para tersangka dikenakan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 yaitu melakukan percobaan atau merencanakan TPPO sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 atau Pasal 86 Jo Pasal 72 yaitu penempatan PMI secara Non prosedural sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved