Siswa MTs di Blitar Aniaya Teman Sampai Meninggal Dunia Gara-gara Merasa Ditantang

Pemukulan dilakukan pelaku berulang kali dan mengenai perut, leher hingga rahang korban

DOK. Humas Polda NTB
Ilustrasi garis polisi. Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur inisial MA (15) menganiaya teman sekolahnya hingga tewas. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur inisial MA (15) menganiaya teman sekolahnya.

Akibatnya, korban berinisial AJH tewas dengan identifikasi awal putus jaringan syaraf utama karena pukulan di area leher belakang.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Punjung Setyo, menjelaskan jasad korban telah diautopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya.

Proses autopsi dilakukan oleh tim kedokteran forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri.

Setelah proses autopsi selesai, jasad korban diserahkan ke pihak keluarga dan telah dimakamkan pada Sabtu (25/8/2023).

Baca juga: Kronologi Kasus Viral Penculikan dan Penganiayaan Warga Aceh Hingga Tewas oleh Oknum Paspampres

"Kami sudah melakukan autopsi jasad korban kemarin. Kami masih menunggu hasil resminya," bebernya, dikutip dari TribunJatim.com.

Penanggung Jawab IGD RSU Al-Ittihad Srengat, dr Denny Krisna, mengatakan korban sudah dalam keadaan meninggal saat tiba di rumah sakit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter IGD, korban meninggal karena mengalami cedera pada tulang belakang yang memungkinkan menyebabkan saraf putus dan meninggal dunia.

"Kalau secara signifikan kami tidak menemukan luka luar (pada tubuh korban). Dari kecurigaan kami karena tulang belakangnya tadi," pungkas Denny.

Untuk mengungkap penyebab kematian korban, pihak rumah sakit berkoordinasi dengan kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota, AKP Galih Putera Samudra, mengatakan pelaku yang masih di bawah umur masih diperiksa oleh Unit PPA Polres Blitar Kota.

Pemeriksaan psikologis terhadap pelaku MA juga akan dilakukan.

“Terhadap anak pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan telah didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk.”

“Selanjutnya akan dijadwalkan pemeriksaan kondisi psikologis anak (pelaku),” tuturnya, Minggu (27/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

Pengakuan Saksi Mata

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved