PKH 2023

Cek Penerima PKH 2023 Tahap 3 Agustus 2023 di Link cekbansos.kemensos.go.id, Dapat BLT Rp 750.000

Simak panduan lengkap cara cek penerima PKH Tahap 3 bulan Agustus 2023 di link cekbansos.kemensos.go.id untuk dapatkan BLT bansos hingga RP 750.000.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
Pixabay.com
Simak panduan lengkap cara cek penerima PKH Tahap 3 bulan Agustus 2023 di link cekbansos.kemensos.go.id untuk dapatkan BLT bansos hingga RP 750.000. 

Lantas, bagaimanakah kalau cara cek penerima bansos Agustus 2023?

Baca juga: Komplotan Pemuda di Bima Gondol 15 Karung Beras Bansos, 2 Pelaku Diburu Polisi

Cara Cek Penerima PKH dan BPNT

Berikut cara cek penerima PKH dan BPNT di situs cekbansos.kemensos.go.id:

1. Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.

4. Ketikkan 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;

6. Klik tombol CARI DATA.

7. Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.

Baca juga: Komplotan Pemuda di Bima Gondol 15 Karung Beras Bansos, 2 Pelaku Diburu Polisi

Daftar bansos cair Agustus 2023

1. Program Keluarga Harapan ( PKH)

PKH memasuki tahap ketiga yaitu dana yang cair untuk bulan Juli sampai September.

Artinya, bagi penerima PKH tetapi belum menerima dana di bulan Juli, maka kemungkinan cair di bulan Agustus ini.

Adapun penyaluran bansos PKH ini melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta pengurus PKH.

Nominal bantuan yang diterima setiap penerima PKH berbeda-beda, tergantung kriterianya.

Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori dikutip dari kemensos.go.id:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved