Tahun 2024 Gaji PNS/TNI/Polri Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen, Jokowi: Perbaikan Kesejahteraan

Simak berikut ini rincian gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Simak berikut ini rincian gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi mengumumkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan naik pada tahun 2024.

Adapun besarannya yakni gaji ASN naik 8 persen, dan pensiunan 12 persen.

Jokowi mengumumkan kenaikan gaji ASN dalam pidato pengantar atau keterangan pemerintah terkait RUU APBN Tahun Anggaran 2024 beserta nota keuangannya dalam sidang bersama DPR dan DPD RI, Rabu (16/8/2023).

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji bagi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi seperti dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Cacian dan Hinaan Kepadanya sebagai Polusi Budaya

Adapun tujuan kenaikan gaji PNS ini untuk penguatan reformasi birokrasi.

"Untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus diperkuat. Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna."

"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan renumerisasi ASN berdasarkan kinerja dan produktivitas," jelasnya.

Berikut rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

- Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

- Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

- Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):

- IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

- IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

- IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

- IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):

- IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

- IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

- IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

- IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV:

- IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

- IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

- IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

- IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

- IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Gaji Polisi

Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:

1. Gaji polisi golongan I (Tamtama)

Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 hingga Rp2.699.400.

Bayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.

2. Gaji polisi golongan II (Bintara)

Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.

Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.

Brigadir: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.

3. Gaji polisi golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.

4. Gaji polisi golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

- Perwira Menengah atau Pamen

Komisaris Besar (Kombes): Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.

Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.

- Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

Jenderal Polisi: Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.

Gaji TNI

1. Golongan I

Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.0

Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.

Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.

Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.

Prajurit Satu (Pratu): Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500.

Prajurit Dua (Prada): Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.

2. Golongan II

Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.

Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.

Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.

Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.

Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.

Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.

Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.

Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.

Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.

Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)

Jenderal (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.

Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.

Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.

Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.

Selain gaji pokok, PNS, anggota TNI dan Polri menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.

Gaji pokok pensiunan PNS

Berikut adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:

- PNS golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900

- PNS Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000

- PNS Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800

- PNS Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900

Nilai tunjangan melekat bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan ASN.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Jokowi Usul Gaji ASN Naik 8 Persen di 2024, Pensiunan 12 Persen

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved