Korupsi di Basarnas
KPK Umumkan Kasus Korupsi yang Baru di Basarnas yaitu Pengadaan Truk Tahun 2014
KPK sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Dugaan praktik korupsi masih terjadi di dalam institusi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas.
Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK mengumumkan kasus baru di lembaga tersebut.
Pengumuman KPK hanya berjarak dua pekan setelah menciduk pejabat Badan Nasional Pencarian Orang (Basarnas) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Juli 2023.
Baca juga: Panglima TNI Yudo Margono Pastikan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Sudah Ditahan
KPK sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan kasus ini berbeda dari kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan yang menjerat Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi bulan yang lalu.
“Berbeda. Jadi ini hal yang berbeda. Ini pengadaan barang dan jasanya. Kalau OTT kan suap pengadaan barang dan jasanya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
Menurut Ali, dalam kasus Kabasarnas, proses lelang sudah selesai. Pelaku dijerat dengan pasal pemberian dan penerimaan suap.
Korupsi pengadaan alat angkut yang baru diumumkan terjadi pada tahap pengadaan. Para pelaku dijerat dengan pasal kerugian negara.
“Pasal kerugian negara, (kerugian) kisaran puluhan miliar,” kata Ali.
Tersangka dari sipil Karena sudah masuk ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka korupsi pengadaan truk angkut personel.
Menurut Ali, para pelaku berlatar belakang sipil yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta.
Adapun Basarnas memang institusi sipil di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Para tersangka yang sudah kami tetapkan ini dari sipil tentu penyelenggara negara dan pihak swasta,” tutur Ali. Meski demikian, Ali belum mengumumkan identitas para pelaku.
Nama mereka baru akan diungkap ke publik setelah penyidikan dinilai cukup. Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi.
“Ketika lengkap kami akan segera umumkan siapa yang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Ali.
Cegah Kepala Baguna PDIP
Lebih lanjut, Ali mengatakan, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.
Mereka diduga terkait dengan korupsi pengadaan kendaraan angkut personel ini.
Menurut Ali, pencegahan diajukan agar mereka tetap berada di dalam negeri ketika tim penyidik membutuhkan keterangan.
“Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle,” ujar Ali.
Pihak Ditjen Imigrasi membenarkan, salah satu dari tiga orang yang dicegah itu yakni Max Ruland Boseke. Adapun Max merupakan mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas.
Ia juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDIP.
“Diusulkan oleh KPK,” demikian keterangan dari pihak Imigrasi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/8/2023) malam.
Selain Max, dua orang lainnya yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) di Basarnas bernama Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
Dalam situsnya, CV Delima Mandiri disebut sebagai perusahaan yang bergerak di bidang bodi mobil.
Ketiga orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri dalam waktu enam bulan.
“Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023,” demikian dikutip dari keterangan Imigrasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Belum Sebulan Kabasarnas Jadi Tersangka, KPK Umumkan Kasus Korupsi Lain di Basarnas
Henri Alfiandi
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Basarnas
pengadaan barang dan jasa
pengadaan truk
Komisi Pemberantasan Korupsi
Ali Fikri
| Panglima TNI Yudo Margono Pastikan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Sudah Ditahan |
|
|---|
| KPK Dipuji Masuk Pekarangan Tetangga, Brigjen Asep Guntur Mundur dari Posisi Deputi Penindakan |
|
|---|
| Kabasarnas Henri Alfiandi Ditahan di Puspomau Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap |
|
|---|
| KPK Minta Maaf kepada Panglima TNI Setelah Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka Korupsi |
|
|---|
| Kode 'Dako' Kepala Basarnas di Suap Sejumlah Proyek Pengadaan Tahun 2021 Hingga 2023 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/kpk-konpers-terkait-ott-di-basarnas_20230726_205628.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.