CPNS 2023

PPPK dan CPNS 2023 Dibuka September 2023, Ini Formasi dan Cara Daftar Login di Link sscasn.bkn.go.id

PPPK dan CPNS 2023 akan dibuka bulan September 2023. Ini jadwal, formasi, syarat dan cara daftar CPNS 2023 untuk login di link sscasn.bkn.go.id.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
Tangkap layar
Antarmuka halaman login akun SSCASN. PPPK dan CPNS 2023 akan dibuka bulan September 2023. Ini jadwal, formasi, syarat dan cara daftar CPNS 2023 untuk login di link sscasn.bkn.go.id. 

TRIBUNLOMBOK.COM - PPPK dan CPNS 2023 akan dibuka oleh pemerintah pada bulan September 2023.

Mengenai informasi pendaftaran PPPK dan CPNS 2023 itu, beredar bocoran formasi lengkapnya.

Simak juga jadwal lengkap pendaftaran PPPK dan CPNS 2023.

Selain itu, ada juga fakta lain seputar PPPK dan CPNS 2023 seperti syarat dan tata cara daftar di link sscasn.bkn.go.id.

Jadwal PPPK dan CPNS 2023

Rekrutmen CPNS 2023 akan dilaksanakan sesuai pengumuman yang telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Menpan RB, Azwar Anas dikutip Kompas.com beberapa waktu lalu mengemukakan bahwa proses seleksi CPNS 2023 ini akan dimulai pada September 2023.

Fokus utama rekrutmen diantaranya untuk pemenuhan tenaga talenta digital dan beberapa bidang spesifik lainnya.

Untuk mengikuti CPNS 2023 dan PPPK 2023 nantinya, calon peserta wajib memiliki akun sscasn 2023 melalui link sscasn.bkn.go.id 2023.

Tahun ini, pemerintah membuka pendaftaran CPNS-PPPK untuk 1.030.751 formasi.

Jumlah ini tersebar di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Formasi yang disediakan juga mengakomodir tenaga honorer menjadi PPPK.

Tak tangung-tanggung, pemerintah mengkhususkan 80 persen untuk PPPK.

Seleksi CPNS 2023 dibuka bulan September
Seleksi CPNS 2023 dibuka bulan September (https://sscasn.bkn.go.id/)

Sedianya rekrutmen CPNS-PPPK 2023 dibuka mulai Juni atau Juli namun terkendala penentuan formasi yang belum rampung di kementerian dan pemerintah daerah.

Saat ini proses rekrutmen masih dalam tahap validasi data.

Namun banyak yang bertanya-tanya apakah tenaga PPPK bisa mendaftar CPNS?
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.

Namun apabila ada PPPK yang diterima seleksi CPNS maka menurutnya PPPK tersebut harus mengajukan pemberhentian.

"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Sesuai dengan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.

Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya.

Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.

Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.

Terkait pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK, Kemenpan-RB juga sudah melaporkannya kepada Presiden Joko Widodo Juni lalu.

Kemenpan-RB juga mengaku sudah melaporkan jumlah sementara formasi CPNS 2023.

"September 2023 ini mulai, kan kita tetapkan dulu formasinya," kata Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/6/2023)

sebelum calon peserta menentukan akan mendaftar di instansi yang dituju, maka sebaiknya perlu menyiapkan dokumen utama dan tambahan yang menjadi persyarataan, serta harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan.

Formasi PPPK dan CPNS 2023

Instansi Pusat jumlah formasi yang tersedia baik CPNS 2023 maupun PPPK sebanyak 46.666 dengan rincian sebagai berikut:

- CPNS 2023 Jabatan Dosen tersedia 15.858 Kuota

- CPNS 2023 Tenaga Teknis lainnya tersedia 18.595 Kuota

- PPPK 2023 jabatan Dosen tersedia 6.742 Kuota

- PPPK 2023 Tenaga Guru tersedia 12.000 kuota

- PPPK 2023 Tenaga Kesehatan tersedia 12.719 kuota

- PPPK 2023 Tenaga Teknis lainnya tersedia 15.205 kuota.

Instansi Daerah jumlah formasi yang tersedia hanya untuk PPPK 2023 yaitu sebanyak 943.373 dengan rincian sebagai berikut:

- PPPK 2023 Tenaga Guru tersedia 580.202 kuota

- PPPK 2023 Tenaga Kesehatan tersedia 327.542 kuota

- PPPK 2023 Tenaga Teknis lainnya tersedia 35 ribu lebih kuota.

CPNS 2023 untuk lulusan sekolah kedinasan

- CPNS 2023 untuk lulusan sekolah kedinasan jumlah formasi tersedia sebanyak 6.259 kuota.

Jumlah formasi di atas masih akan dikaji kembali karena masih ada beberapa instansi yang belum mengirimkan usulan formasi CPNS 2023.

Syarat CPNS 2023

1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 25 tahun saat mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih)

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta
Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisia

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

5. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan

6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia

Baca juga: Login Link Rekrutmenbersama.fhcibumn.id Gratis, Waspada Penipuan Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Dokumen yang Dibutuhkan

1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkip nila

2. Fotokopi atau scan KTP elektronik

3. Salinan akta kelahiran

4. Salinan surat keterangan

5. Pas foto formal

6. CV atau daftar riwayat hidup

7. Surat pernyataan penempatan di mana pun

Perlu diingat, setiap formasi dan instansi mungkin akan memberikan syarat berbeda.

Baca juga: Login di Link Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Rekrutmenbersama.fhcibumn.id Butuh SKCK, Ini Cara Buatnya

Tata cara login SSCASN

1. Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

2. Daftar untuk buat akun SSCASN

3. Lengkapi informasi yang diperlukan

4. Klik "Proses Pendaftaran Akun"

5. Login ke akun SSCASN

6. Lengkapi data diri dan unggah swafoto

7. Klik "Selanjutnya"

8. Pilih jenis seleksi CPNS

9. Pilih formasi lulusan

10. Unggah dokumen yang dibutuhkan

11. Cetak kartu CPNS 2023

Tahapan Seleksi CPNS 2023

1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Kompetensi Dasar

3. Seleksi Kompetensi Bidang

4. Pengumuman

(TribunLombok/ Kompas)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved