Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Login di Link Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Rekrutmenbersama.fhcibumn.id Butuh SKCK, Ini Cara Buatnya

Sebelum login ke link https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id, peserta Rekrutmen Bersama BUMN 2023 harus membuat SKCK. Simak tata cara membuat SKCK.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
Tangkap layar @kementerianbumn
Pengumuman pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023 diundur jadi 11 Mei 2023. Sebelum login ke link https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id, peserta Rekrutmen Bersama BUMN 2023 harus membuat SKCK. Simak tata cara membuat SKCK. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kementerian BUMN dan Forum Human Capital Indonesia alias FHCI membuka program Rekrutmen Bersama BUMN 2023.

Sebelum login ke https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id, peserta Rekrutmen Bersama BUMN 2023 wajib membuat SKCK terlebih dahulu.

SKCK, salah satu syarat umum Rekrutmen BUMN 2023, bisa dibuat secara online melalui https://skck.polri.go.id/ atau secara offline.

Seperti diketahui, Rekrutmen Bersama BUMN 2023 awalnya hendak dibuka pada tanggal 5 Mei 2023 kemarin.

Namun, penyelenggara memilih untuk mengundur pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023 menjadi 11 Mei 2023.

Mereka beralasan agar peserta  bisa lebih mempersiapkan diri.

Salah satu hal yang patut dipersiapkan adalah SKCK.

Peserta juga bisa memilih untuk membuat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek.

Tentunya, persyaratan untuk membuat SKCK di masing-masing instansi berbeda-beda.

Kendati demikian, tata caranya hampir sama.

Ada dua cara yang bisa digunakan, yakni secara online dan offline.

Jika ingin membuat SKCK secara online, peserta hanya perlu mengunjungi https://skck.polri.go.id/.

Setelah itu, tinggal ikuti petunjuknya saja.

Untuk pembuatan SKCK secara offline, peserta bisa langsung pergi ke kantor polisi yang diinginkan.

Langsung saja, berikut syarat hingga tata cara membuat SKCK.

Baca juga: Ayo Login Rekrutmenbersama.fhcibumn.id, Link Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dibuka 11 Mei Besok

Syarat membuat SKCK di Mabes Polri

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved