Jokowi Bela Gibran yang Dikaitkan dengan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres di MK

Jokowi meminta para pihak tidak menduga-duga dengan mengaitkan uji materi dengan Gibran Rakabuming Raka

BPMI Setpres/Laily Rachev
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, Jumat (4/8/2023). Jokowi meminta para pihak tidak menduga-duga dengan mengaitkan uji materi dengan Gibran Rakabuming Raka. 

Saat ditanya apakah ada kemungkinan dia disandingkan dengan Ganjar Pranowo sebagai cawapres, Gibran memastikan hal itu tak mungkin terwujud.

Sebab menurutnya, dirinya masih belum cukup pengalaman sebagai penyelenggara negara.

"Nggak mungkin, tidak mungkin itu."

"Wes tak jawab umurnya belum cukup, ilmunya belum cukup, Kabeh rung cukup," ungkapnya.

Gibran pun menegaskan, bahwa dirinya tetap dengan pendiriannya untuk tidak ingin menggubris terkait pemberitaan mengenai isu dirinya maju cawapres.

"Ya aku kan yo ra gagas, beritane aku yo ora ngerti," pungkasnya.

Bunyi Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres

Sejumlah pihak yang menggugat UU yang mengatur batas usia Capres-Cawapres ini.

Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.

Dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

(Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIDEO Kata Jokowi Soal Uji Materi Batas Usia Capres Dikaitkan dengan Gibran: Jangan Menduga-duga

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved