DPRD Kota Mataram Ungkap PT AMGM Pinjam Rp 110 Miliar ke Kementerian PUPR Diduga Tanpa Persetujuan
Direktur Utama PT AMGM Lalu Ahmad Zaini mengakui pinjaman tersebut telah direalisasikan dan sudah digunakan
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terungkap, pinjaman Perusda PT Air Minum Giri Menang (AMGM) tidak melalui persetujuan DPRD Kota Mataram.
Wakil Ketua I DPRD Kota Mataram Abdul Rachman mengungkap Komisi II sudah menggelar rapat dengan jajaran direksi PT AMGM.
Rapat membahas dana pinjaman PT AMGM kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp 110 miliar tanpa melalui persetujuan DPRD.
Dalam pertemuan, Direktur Utama PT AMGM Lalu Ahmad Zaini mengakui pinjaman tersebut telah direalisasikan dan sudah digunakan.
"Saya mendapatkan informasi dari Komisi II bahwa terkait dengan pinjaman itu sudah terealisasi," kata Rachman, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Soal Intrik di Balik Kasus PT AMGM, Kajati NTB: Saya Tidak Mau Tangan Saya Dipakai Pukul Orang Lain
Politisi Partai Gerindra Dapil Selaparang ini menyebutkan persoalan dana pinjaman yang telah direalisasikan itu ini dalam pengawasan dewan.
"Dan tentunya ini menjadi atensi pengawasan Komisi II untuk mengawasi perusahaan daerah," ujarnya.
Sebagai pimpinan dewan, Rachman heran pinjaman PT AMGM itu bisa mulus terealisasi meskipun tanpa sepengetahuan dewan.
"Saya selaku Pimpinan di DPRD tidak tahu tentang pinjaman itu. Karena tidak pernah ada surat yang masuk," ucapnya.
Dia bahkan tahu tentang pinjaman tersebut melalui pemberitaan di media.
Baca juga: Dirut PT AMGM Lalu Ahmad Zaini Diperiksa Kejati NTB, Harta Kekayaannya Rp21,49 Miliar Tanpa Utang
"Kemarin pada saat rapat kerja antara Komisi II dengan Dirut PDAM itu benar dan telah terjadi pinjaman itu," imbuhnya.
Mengenai aturan, lanjut Rachman, seharusnya PT AMGM sebelumnya melakukan koordinasi dan meminta arahan dari DPRD.
Hal itu seperti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2019 Tentang pemberian jaminan dan subsidi oleh pemerintah pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum.
Di dalam pasal 6 ayat 3 disebutkan, pinjaman perusahaan air milik daerah harus melalui persetujuan dewan.
"Sesuai Perpres itu sih harus ada persetujuan anggota DPRD dalam hal ini melalui sidang paripurna gitu," jelasnya.
Hanya saja, sejauh ini pihak DPRD Kota Mataram tidak pernah mendapatkan surat ataupun tentang persetujuan pinjaman tersebut.
"Apakah saya yang salah atau memang atau gimana. Tetapi saya pernah tanya ke teman-teman tidak pernah ada surat masuk," katanya.
Rachman menyebut bahwa pinjaman teresbut dipakai PT AMGM untuk proyek fisik dan perbaikan saluran air.
"Itu sudah untuk melakukan perbaikan pipa dan beberapa pengerjaan lain," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram Herman mengatakan, laporan hasil rapat kerja dengan PT AMGM itu sudah dia sampaikan ke pimpinan.
Sayangnya, Herman saat ini belum bisa berbicara banyak kepada media terkait hal itu karena laporan tersebut baru diketahui oleh satu pimpinan saja.
Herman berjanji akan membuka hasil rapat kerja tersebut kepada media setelah menyampaikan laporannya kepada Ketua DPRD Kota Mataram.
Baca juga: DPRD Lombok Barat Minta PT AMGM Terbuka Soal Laporan Keuangan
"Karena ini baru lapor di satu pimpinan kan, kalau sudah lapor di semua pimpinan baru bisa saya pertegas," ujarnya.
Menilik ke belakang, kisruh pinjaman PT AMGM ini sebelumnya sudah diprotes DPRD Kabupaten Lombok Barat.
Bahkan, 8 fraksi DPRD Lombok Barat mengusulkan pencopotan Zaini imbas akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan PT AMGM.
Terpisah, Direktur Utama PT AMGM Lalu Ahmad Zaini yang dikonfirmasi mengenai hasil rapat kerja tersebut belum bisa memberikan komentarnya belum menjawab panggilan telepon.
(*)
| Hidupkan Wisata di Lombok Barat, Bupati LAZ Galakkan Kegiatan "Tulak Jok Taman Narmada" |
|
|---|
| Kasus Korupsi Dana Pokir DPRD Kota Mataram Naik Penyidikan Polda NTB |
|
|---|
| Desain Kantor Wali Kota Mataram Diubah, DPRD Pertanyakan Transparansi Proyek |
|
|---|
| Dewan Soroti Lokasi Musala Kantor Baru Wali Kota Mataram |
|
|---|
| Damkar Mataram Turunkan Lima Unit Mobil Padamkan Api Gedung DPRD NTB |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.