KPU Lombok Timur Pastikan Kaum Disabilitas Salurkan Hak Suara Mereka di Pemilu 2024

Dikatakannya, pemilih yang menyandang status disabilitas telah terdata saat proses coklit yang dimulai pada 14 Oktober 2022.

|
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur, M. Junaidi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur memastikan kaum disabilitas menyalurkan hak suara mereka pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Lombok Timur, M. Junaidi kepada TribunLombok.com di kantornya, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Masih Menjabat, Ketua KPU Lombok Timur Junaidi Ikut Seleksi Bawaslu

Dikatakannya, pemilih yang menyandang status disabilitas telah terdata saat proses coklit yang dimulai pada 14 Oktober 2022.

"Walaupun ada indikasi masyarakat disabilitas tidak masuk di Adminduk Dukcapil, namun selama sudah masuk data pencoklitan masyarakat disabelitas sudah terhitung menjadi pemilih," katanya.

Dijelaskannya, proses Pemilu memiliki tiga pilar yakni di antaranya pemilih, dan penyelenggara

Soal pemilih, sepanjang memenuhi syarat maka KPU wajib untuk mendatanya, meskipun tanpa harus terdaftar di Adminduk.

Menurut dia, data Adminduk berbeda dengan data yang dimiliki KPU Lombok Timur.

Junaidi mengatakan, setiap rapat pleno itu pihaknya intens membahas pemilih disabilitas.

KPU Lombok Timur telah menyediakan tempat khusus bagi kaum disabilitas untuk menyalurkan hak pilihnya.

Di setiap TPS akan ada satu bilik suara khusus untuk penyandang disabilitas.

"Jika dia menggunakan kursi roda, ukuran, ketinggian sudah disesuaikan di bilik suara itu dengan kondisi. Intinya tidak sama dengan pemilih yang tidak disabilitas," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved