Korupsi di Basarnas
KPK Dipuji Masuk Pekarangan Tetangga, Brigjen Asep Guntur Mundur dari Posisi Deputi Penindakan
Di rumah Alexander Marwata terdapat dua karangan bunga. Isi pesan "Selamat Atas Keberhasilan Bapak Alexander Marwata Memasuki Pekarangan Tetangga."
Kabasarnas Henri Alfiandi sebelumnya diduga mengakali sejumlah pengadaan proyek dalam sistem lelang elektronik LPSE di Basarnas. Henri diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar.
Uang itu diduga merupakan fee dari sejumlah pengerjaan proyek dari hasil lelang di Basarnas. Diduga ada fee sebesar 10 persen dari setiap proyek.
Belakangan Mabes TNI memprotes penetapan Henri sebagai tersangka oleh KPK karena Henri merupakan anggota militer aktif. Pihak TNI merasa pelanggaran hukum anggota militer harus diproses di internal TNI.
Perwakilan TNI kemudian mendatangi kantor KPK untuk menyampaikan keberatan.
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan KPK terkait barang bukti dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas.
"Kita masih koordinasi dengan KPK mengenai barang bukti untuk kelengkapan proses penyidikan," kata Agung, Senin (31/7/2023).
Agung memastikan komitmen TNI untuk menegakkan hukum. Meski demikian, ia tidak mau pihaknya salah prosedur dalam menangani kasus itu. "TNI sangat komitmen untuk menegakkan hukum. Kita enggak mau salah prosedur," katanya. (*)
KPK Umumkan Kasus Korupsi yang Baru di Basarnas yaitu Pengadaan Truk Tahun 2014 |
![]() |
---|
Panglima TNI Yudo Margono Pastikan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Kabasarnas Henri Alfiandi Ditahan di Puspomau Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap |
![]() |
---|
KPK Minta Maaf kepada Panglima TNI Setelah Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Kode 'Dako' Kepala Basarnas di Suap Sejumlah Proyek Pengadaan Tahun 2021 Hingga 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.