Korupsi di Basarnas

KPK Dipuji Masuk Pekarangan Tetangga, Brigjen Asep Guntur Mundur dari Posisi Deputi Penindakan

Di rumah Alexander Marwata terdapat dua karangan bunga. Isi pesan "Selamat Atas Keberhasilan Bapak Alexander Marwata Memasuki Pekarangan Tetangga."

|
Editor: Dion DB Putra
FOTO ISTIMEWA/KIRIMAN MITRA
Karangan bunga berisi tulisan mengucapkan selamat atas keberhasilan memasuki pekarangan tetangga dikirim oleh 'tetangga' ke rumah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu. Bagi pimpinan KPK, kiriman karangan bunga itu dinilai sebagai teror. 

Kabasarnas Henri Alfiandi sebelumnya diduga mengakali sejumlah pengadaan proyek dalam sistem lelang elektronik LPSE di Basarnas. Henri diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar.

Uang itu diduga merupakan fee dari sejumlah pengerjaan proyek dari hasil lelang di Basarnas. Diduga ada fee sebesar 10 persen dari setiap proyek.

Belakangan Mabes TNI memprotes penetapan Henri sebagai tersangka oleh KPK karena Henri merupakan anggota militer aktif. Pihak TNI merasa pelanggaran hukum anggota militer harus diproses di internal TNI.
Perwakilan TNI kemudian mendatangi kantor KPK untuk menyampaikan keberatan.

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan KPK terkait barang bukti dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas.

"Kita masih koordinasi dengan KPK mengenai barang bukti untuk kelengkapan proses penyidikan," kata Agung, Senin (31/7/2023).

Agung memastikan komitmen TNI untuk menegakkan hukum. Meski demikian, ia tidak mau pihaknya salah prosedur dalam menangani kasus itu. "TNI sangat komitmen untuk menegakkan hukum. Kita enggak mau salah prosedur," katanya. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved