Berita Viral Sewa Pacar

Jasa Sewa Pacar Tidak Melanggar Hukum, LPA Mataram Sebut Rentan Prostitusi

"Ya, secara hukum tidak ada yang dilanggar kecuali mereka melibatkan anak-anak atau ada eksploitasi yang mereka lakukan," kata Joko Jumadi.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TribunLombok.com/Sirtupillaili
Ketua LPA Mataram Joko Jumadi 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menyebut jasa sewa pacar yang sedang viral saat ini tidak melanggar ketentuan hukum.

Hanya saja, bisnis sewa pacar sangat rentan dimanfaatkan untuk perbuatan yang mengarah ke tindak kejahatan.

"Ya, secara hukum tidak ada yang dilanggar kecuali mereka melibatkan anak-anak atau ada eksploitasi yang mereka lakukan," katanya, saat diwawancara TribunLombok.com, Senin (31/7/2023).

Karena itu, kata Joko Jumadi, pihaknya sedang mencoba menelusuri salah satu afiliator atau anggota mereka yang mengaku usia 18 tahun, apakah 18 kurang atau 18 lebih.

LPA sendiri baru menemukan kasus ini yang pertama di Kota Mataram.

"Kami baru tahu bulan ini. Kalau di beberapa kota besar seperti di Jakarta sudah beberapa tahun lalu," katanya.

Baca juga: Viral Jasa Sewa Pacar di Kota Mataram, Polisi Dalami Indikasi Unsur Pidana TPPO dan Prostitusi

Belakangan ini, viral sebuah akun media sosial menawarkan jasa sewa pacar untuk kencan online dan juga offline.

Dalam sebuah akun Instagram penyidia jasa sewa pacar dijelaskan beberapa peraturan saat menyewa pacar.

Salah satunya tidak boleh melakukan tindakan asusila terhadap pacar yang disewa.

Tarif yang dikenakan untuk menyewa pacar bervariasi mulai dari harga Rp 30 ribu hingga Rp 300 ribu, tergantung jenis pelayanan yang diberikan serta durasi waktu sewa.

Jasa sewa pacar tersebut tidak hanya menawarkan perempuan saja, namun juga penyewaan pacar laki-laki. Untuk harga antara laki-laki dan perempuan relatif sama.

Sementara untuk talent berkisar antara umur 20 tahun hingga 25 tahun. Di akun tersebut juga dijelaskan apa yang disukai dan tidak disukai oleh talent.

Selain LPA, pihak Polresta Mataram juga ikut mendalami kemunculan bisnis sewa pacar di Kota Mataram.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengungkap jasa sewa pacar ini bukan merupakan hal baru, sehingga selama tidak ada unsur pidana di dalamnya tetap boleh dilakukan.

Dikatakan Kombes Pol Mustofa, jasa penyewaan pacar ini akan menjadi perhatian serius Polresta Mataram.

Hal ini dilakukan guna mencegah tindakan kriminal dan ekploitasi anak.

"Dalam hal sewa itu ada kekerasan, apalagi yang disewakan anak di bawah umur, itu pasti ada pidananya terkait perlindungan anak," kata Kombes Pol Mustofa.

Polresta Mataram pun membentuk untuk dalam mendalami persoalan tersebut guna memastikan tidak adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved