Berita Lombok Tengah

Driver Online NTB Ingin Ada Pengaturan Tarif Transportasi di Bandara Lombok Agar Tidak Perang Harga

Pemerintah perlu mengambil keputusan pengaturan tarif di Bandara Lombok agar persaingan usaha transportasi lebih sehat

Dok.PT AP I Bandara Lombok
Sejumlah penumpang hendak naik ke atas pesawat di Bandara Internasional Lombok, Selasa (6/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Dinas Perhubungan Provinsi NTB telah mencabut aturan sepihak transportasi lokal soal monopoli angkutan umum di Bandara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Majid (Bizam), Praya Lombok Tengah.

Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) NTB Wahyudi Wirakarsa mendukung penuh langkah Pemprov NTB menertibkan transportasi di Bandara Lombok.

Yudi menganggap langkah tersebut merupakan satu kemajuan besar untuk membuat wajah bandara menjadi lebih baik.

Yudi menilai karena Gubernur NTB belum mengatur tarif transportasi di Bandara Lombok dalam Surat Keputusan (SK) sehingga saat ini mengacu pada Kepmenhub.

Baca juga: Dishub NTB Tata Alur Antar Jemput Penumpang di Bandara Lombok Mulai Hari Ini

"Ini tidak ada patokan, harus diplot, Gubernur harus jelas, harus turun tangan menentukan angka harus valid."

"Misalkan, pemerintah pusat melalui Kepmenhub menetapkan tarif taksi online per kilometer untuk wilayah NTB masuk dalam zona 3," jelasnya.

Yakni Rp 4 ribu sampai dengan Rp 5,6 ribu.

Pemerintah, menurutnya, pun harus mengambil keputusan di daerah agar persaingan usaha transportasi lebih sehat.

"Pemerintah juga dorong Angkasa Pura membuat aplikasi atau pemerintah daerah membuat aplikasi transportasi yang terintegrasi," jelasnya.

"Sehingga di situ harga tarif pun 1 pintu, tinggal konsumen sekarang yang mau nyamannya di mana mereka tidak akan ada selisih di bandara, di pelabuhan di simpul-simpul transportasi tidak akan terjadi perselisihan, perang tarif pun tidak akan ada kalau pemerintah menentukan tarif, mengetok angka tarif," lanjutnya.

"Ruang gerak bebas memang benar, tetapi tetap harus mengacu kepada regulasi, karena UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 kan sudah jelas mengatur jenis transportasi di situ," ucap Pria yang akrab di sapa Yudi itu saat dihubungi TribunLombok.com via WhatsApp, Minggu (30/7/2023).

Aturan terkait legalitas kendaraan transportasi umum, kata Yudi, sudah diatur dalam peraturan pemerintah.

Antara lain Permenhub Nomor 117 Tahun 2018, Permenhub Nomor 118 Tahun 2018, serta Perda NTB Nomor 6 Tahun 2018.

"Ini kan sudah jelas regulasinya, aturannya, ini, dan seharusnya pemerintah tegas menertibkan hingga tidak ada lagi kendaraan ilegal yang beroprasi di bandara," katanya.

Baca juga: Bandara Lombok Tanggapi Aturan Pengelola Hotel dan Mobil Dinas yang Dilarang Jemput Tamu

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved